Menu

Mode Gelap

Hukum

Yusril Sarankan Jaksa Tidak Banding Putusan Bebas Delpedro Dkk

badge-check


					Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen bersama tiga rekanbya. Foto: antara Perbesar

Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen bersama tiga rekanbya. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pemerintah menghormati vonis bebas Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari kasus dugaan penghasutan demo ricuh 25 Agustus 2025, seperti disampaikan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 ini membebaskan empat terdakwa sepenuhnya dan memulihkan hak mereka, sekaligus menegaskan independensi peradilan.

Yusril menegaskan tidak ada intervensi dalam persidangan, menunjukkan independensi pengadilan.

Ia meminta jaksa tidak ajukan kasasi karena vonis bebas bersifat final berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru, tanpa membedakan “bebas murni” atau tidak.

Rehabilitasi sudah dipenuhi putusan hakim, sementara ganti rugi bisa melalui praperadilan.

Kasus bermula dari unggahan media sosial Delpedro—Direktur Eksekutif Lokataru—dan tiga rekannya tentang kronologi kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demo. Jaksa mendakwa sebagai penghasutan, berita bohong, dan perekrutan anak via UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan 2 tahun penjara pada 27 Februari 2026.

Hakim Harika Nova Yeri menyatakan dakwaan tak terbukti: tak ada manipulasi fakta, kausalitas kerusuhan, atau ajakan kekerasan; unggahan sesuai fakta publik sebagai ekspresi bebas.

Detail Vonis
Keempat terdakwa dibebaskan dari Pasal 28 ayat 2 jo 45A UU ITE dll., dengan pemulihan martabat dan pembebasan tahanan langsung. Tak ada saksi terpengaruh unggahan; kerusuhan akibat dinamika lapangan. Delpedro sebut vonis milik seluruh masyarakat Indonesia.

Komnas HAM anggap preseden baik lindungi kebebasan ekspresi. ISESS nilai konfirmasi hukum sebagai alat kriminalisasi aktivis. Delpedro rencanakan gugatan ganti rugi negara.

Demo 25 Agustus 2025 picu 600-an penangkapan dengan dakwaan makar, penghasutan, perusakan di berbagai pengadilan seperti PN Jakarta Utara. Puluhan perkara kemungkinan masih berjalan, meski vonis Delpedro selesai.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dibatasi Maksimal 5 Pak Pembelian Beras SPHP 

24 April 2026 - 19:06 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Belum Sembulan Terjadi Lagi, Pria Misterius Tewas Loncat dari Jembatan Kembar Cangar

23 April 2026 - 16:31 WIB

Gempa 3.8 Magnetudo Guncang Buleleng Bali dan Timor

23 April 2026 - 15:37 WIB

Turis India Embat Handuk hingga Keset di Ubud Bali

23 April 2026 - 14:43 WIB

Bocah SD Jatuh dari Ketinggian 8 Meter di Pasar Serangan

23 April 2026 - 14:29 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Ekonomi