Menu

Mode Gelap

Hukum

Yusril Sarankan Jaksa Tidak Banding Putusan Bebas Delpedro Dkk

badge-check


					Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen bersama tiga rekanbya. Foto: antara Perbesar

Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen bersama tiga rekanbya. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pemerintah menghormati vonis bebas Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari kasus dugaan penghasutan demo ricuh 25 Agustus 2025, seperti disampaikan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 ini membebaskan empat terdakwa sepenuhnya dan memulihkan hak mereka, sekaligus menegaskan independensi peradilan.

Yusril menegaskan tidak ada intervensi dalam persidangan, menunjukkan independensi pengadilan.

Ia meminta jaksa tidak ajukan kasasi karena vonis bebas bersifat final berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru, tanpa membedakan “bebas murni” atau tidak.

Rehabilitasi sudah dipenuhi putusan hakim, sementara ganti rugi bisa melalui praperadilan.

Kasus bermula dari unggahan media sosial Delpedro—Direktur Eksekutif Lokataru—dan tiga rekannya tentang kronologi kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demo. Jaksa mendakwa sebagai penghasutan, berita bohong, dan perekrutan anak via UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan 2 tahun penjara pada 27 Februari 2026.

Hakim Harika Nova Yeri menyatakan dakwaan tak terbukti: tak ada manipulasi fakta, kausalitas kerusuhan, atau ajakan kekerasan; unggahan sesuai fakta publik sebagai ekspresi bebas.

Detail Vonis
Keempat terdakwa dibebaskan dari Pasal 28 ayat 2 jo 45A UU ITE dll., dengan pemulihan martabat dan pembebasan tahanan langsung. Tak ada saksi terpengaruh unggahan; kerusuhan akibat dinamika lapangan. Delpedro sebut vonis milik seluruh masyarakat Indonesia.

Komnas HAM anggap preseden baik lindungi kebebasan ekspresi. ISESS nilai konfirmasi hukum sebagai alat kriminalisasi aktivis. Delpedro rencanakan gugatan ganti rugi negara.

Demo 25 Agustus 2025 picu 600-an penangkapan dengan dakwaan makar, penghasutan, perusakan di berbagai pengadilan seperti PN Jakarta Utara. Puluhan perkara kemungkinan masih berjalan, meski vonis Delpedro selesai.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional