Menu

Mode Gelap

Hukum

Yusril Sarankan Jaksa Tidak Banding Putusan Bebas Delpedro Dkk

badge-check


					Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen bersama tiga rekanbya. Foto: antara Perbesar

Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen bersama tiga rekanbya. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pemerintah menghormati vonis bebas Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari kasus dugaan penghasutan demo ricuh 25 Agustus 2025, seperti disampaikan Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 ini membebaskan empat terdakwa sepenuhnya dan memulihkan hak mereka, sekaligus menegaskan independensi peradilan.

Yusril menegaskan tidak ada intervensi dalam persidangan, menunjukkan independensi pengadilan.

Ia meminta jaksa tidak ajukan kasasi karena vonis bebas bersifat final berdasarkan Pasal 299 KUHAP baru, tanpa membedakan “bebas murni” atau tidak.

Rehabilitasi sudah dipenuhi putusan hakim, sementara ganti rugi bisa melalui praperadilan.

Kasus bermula dari unggahan media sosial Delpedro—Direktur Eksekutif Lokataru—dan tiga rekannya tentang kronologi kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demo. Jaksa mendakwa sebagai penghasutan, berita bohong, dan perekrutan anak via UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan 2 tahun penjara pada 27 Februari 2026.

Hakim Harika Nova Yeri menyatakan dakwaan tak terbukti: tak ada manipulasi fakta, kausalitas kerusuhan, atau ajakan kekerasan; unggahan sesuai fakta publik sebagai ekspresi bebas.

Detail Vonis
Keempat terdakwa dibebaskan dari Pasal 28 ayat 2 jo 45A UU ITE dll., dengan pemulihan martabat dan pembebasan tahanan langsung. Tak ada saksi terpengaruh unggahan; kerusuhan akibat dinamika lapangan. Delpedro sebut vonis milik seluruh masyarakat Indonesia.

Komnas HAM anggap preseden baik lindungi kebebasan ekspresi. ISESS nilai konfirmasi hukum sebagai alat kriminalisasi aktivis. Delpedro rencanakan gugatan ganti rugi negara.

Demo 25 Agustus 2025 picu 600-an penangkapan dengan dakwaan makar, penghasutan, perusakan di berbagai pengadilan seperti PN Jakarta Utara. Puluhan perkara kemungkinan masih berjalan, meski vonis Delpedro selesai.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jombang Terima Bantuan Pengembangan 9 Paket Ayam Petelur Senilai Rp1,48 Miliar

19 Juni 2026 - 13:47 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Nyamar Jadi Cewek untuk Kirim Konten Mesum ke Siswanya, Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare

19 Juni 2026 - 05:56 WIB

Peringati Hari Penyu Sedunia, 50 Aktivis Tour de Mawil-4 Bersihkan Sampah Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:11 WIB

Faisol Riza:  Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Tantangan Sosial Makin Berat, Dinsos Jombang Sosialisasi Pendamping Hukum Pengelola LKS/ LKSA

18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Siapkan Saldo E-Toll Rp900 Ribu, Jakarta-Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:19 WIB

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Trending di Nasional