Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Pada 29 November 2025, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, membagikan percakapannya dengan Ibu Sinta Nuriyah Wahid di Instagram. Diskusi tersebut menyoroti isu perempuan dan anak, dengan fokus pada praktik sunat perempuan.
“Beberapa waktu lalu saya berbincang dengan Ibu Sinta Nuriyah Wahid tentang isu perempuan dan anak,” kata Veronica. Ia mengakui bahwa topik ini menimbulkan banyak pertanyaan: mengapa dilakukan, apa dampaknya, dan siapa yang mewajibkan.
Regulasi dan Perlindungan
“Dalam Islam kita diajarkan menyayangi tubuh dan menjaganya,” ujar Veronika mengutip pasal
Ia menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024, turunan dari UU Kesehatan, menghapus seluruh bentuk pemotongan atau pelukaan genital perempuan.
Aturan ini melarang tenaga kesehatan melakukannya karena tidak berdasar medis dan berisiko bagi fisik maupun psikologis.
Regulasi tersebut juga mendorong edukasi agar masyarakat memahami bahwa tubuh perempuan bukanlah objek, melainkan harus dilindungi agar mereka tumbuh sehat dan bermartabat.
Perspektif Medis
“Sunat perempuan sangat tidak bermanfaat,” kata dr. Astuti M. KKK.
Ia menjelaskan bahwa dampak jangka pendek bisa berupa perdarahan, nyeri hebat, bahkan kematian. Sedangkan jangka panjang dapat menimbulkan jaringan parut, gangguan saat melahirkan, infeksi berkepanjangan, hingga trauma mendalam.
Pandangan Agama
“Islam mengutamakan keselamatan dan martabat perempuan,” tegas Menteri Agama, Prof. Nasarudin Umar.
Kementerian Agama menegaskan bahwa praktik ini tidak memiliki dasar syariat yang kuat.
Meski sebagian masyarakat masih meyakini sebagai ajaran agama, para ahli fikih bersama tenaga kesehatan menjelaskan bahwa praktik ini justru berisiko bagi kesehatan perempuan.
Penutup
“Informasi ini bukan untuk menghakimi,” kata Veronika.
Ia menekankan bahwa tujuan diskusi ini adalah membantu masyarakat memahami isu sunat perempuan secara lebih utuh. Ia membuka ruang dialog dan mengajak publik menuliskan pandangan di kolom komentar. ***











