Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Agung Menahan Samin Tan Taipan Batubara, Diperiksa Hingga Sabtu Dinihari

badge-check


					Kejaksaan Agun gmehanan Samin Tan dan langsung memberi hadiah jaket orangy, selesai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu dinihari, 28 Maret  2026. Foto: cnn Perbesar

Kejaksaan Agun gmehanan Samin Tan dan langsung memberi hadiah jaket orangy, selesai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu dinihari, 28 Maret 2026. Foto: cnn

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Taipan batubara Samin Tan, penguasa di balik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), akhirnya jatuh ke pelukan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan pengelolaan tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Perbuatannya itu dilakukan sepanjang 2016-2025, dengan penahanan langsung pada 27-28 Maret 2026 – berpotensi rugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers Kejagung pada Sabtu dini hari (28/3/2026) oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman. Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari awal di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Izin usaha pertambangan (PKP2B) PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 2017 akibat pelanggaran kontrak, tapi perusahaan tetap beraktivitas tanpa izin hingga 2025.

Kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP, sementara penggeledahan aset terus dilakukan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Jakarta.

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta Pasal 18 UU Tipikor, atas dugaan penambangan dan penjualan batubara secara melawan hukum.

Samin Tan dikenal sebagai raja batubara yang mengendalikan PT AKT dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Ia pernah terseret kasus suap KPK tahun 2021 terkait PLTU Riau-1 bersama Eni Maulani Saragih (suap Rp5 miliar), tapi lolos setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung pada 2022.

Inti Kasus

Fokus utama kasus ini adalah penyimpangan pengelolaan tambang batubara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Meski PKP2B dicabut sejak 2017, Samin Tan sebagai pemilik manfaat diduga berkolusi dengan pejabat publik untuk melanjutkan operasi ilegal, termasuk penjualan batubara tanpa persetujuan resmi, hingga rugikan keuangan negara.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 27 Maret 2026, diikuti penahanan 20 hari di Rutan Salemba. Kerugian finansial belum final karena BPKP masih audit.

Pada Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita 1.699 hektar lahan ilegal milik PT AKT, dengan ancaman denda administratif Rp4,2 triliun (Rp354 juta per hektar sesuai Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM.B/2025).

Perusahaan ini bahkan pakai lebih dari 130 unit alat berat ilegal hingga Desember 2025. Kejagung menekankan kerugian pidana dari kelalaian pengawasan dan transaksi batubara haram, terpisah dari sanksi administratif.

Kronologi

  • 2016-2017: PT AKT raup PKP2B generasi 3 untuk tambang di Murung Raya, Kalteng; izin dicabut Kementerian ESDM Oktober 2017 gara-gara ingkar kontrak.

  • 2017-2025: Aktivitas tambang dan jual beli batubara lanjut secara gelap, diduga libatkan pejabat; keluhan warga mulai 2022.

  • Januari 2026: Satgas PKH rampas 1.699 Ha lahan ilegal, tagih denda Rp4,2 triliun berdasar Kepmen ESDM 391.K/2025.

  • 27 Maret 2026: Kejagung nyatakan Samin Tan tersangka korupsi pengelolaan tambang 2016-2025.

  • 28 Maret 2026: Konferensi pers Kejagung, penahanan 20 hari di Rutan Salemba; BPKP hitung kerugian, razia aset masih jalan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:29 WIB

Botok dan Teguh Kerahkan 3000 Orang Demo ke Polres Pati, Rabu 13 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:24 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Tertimpa Atap Ruang Kelas MIM Ambruk di Sragen

12 Mei 2026 - 17:52 WIB

Lomba Bertutur 2026, Pemkab Jombang Ciptakan Generasi Cinta Budaya

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Ferry Warjiyo: Saya tak Mampu Menahan Sendiri, 1 Dolar Rp 17.520 Terburuk Dalam Sejarah RI

12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Muncul Ormas Yakusa Meneges di Kediri, Didirikan Gus Thuba Cucu Kiai Kharismatik Gus Mi

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bawa Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Trending di Headline