Menu

Mode Gelap

Headline

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

badge-check


					Bengawan Kamto bisa melenggan keluar tahanan, setelah majelis hakim PN Jambi, mengabulkan permohonan status tahanana rumah dalam kasus korupsi kredit fiktif  BNI. Foto: tribunjambi.com Perbesar

Bengawan Kamto bisa melenggan keluar tahanan, setelah majelis hakim PN Jambi, mengabulkan permohonan status tahanana rumah dalam kasus korupsi kredit fiktif BNI. Foto: tribunjambi.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAMBI, SWARAJOMBANG.COM – Seorang komisaris perusahaan sawit yang dituduh menilap uang  Rp105 miliar kredit Bank BNI, Bengawan Kamto mendapat status tahanan rumah selama 20 hari, bebas berkeliaran di rumah mewahnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jambi beri karpet merah status tahanan rumah untuk Bengawan Kamto sejak 5 Januari 2026, diduga karena alasan kesehatan—tapi Kejaksaan dan publik curiga ada perlakuan istimewa di balik layar!

Bengawan Kamto, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), sedang dihadapkan pada sidang korupsi kredit investasi dan modal kerja fiktif dari BNI Palembang era 2018–2019 di PN Jambi. Majelis hakim dipimpin Annisa Brigdestriana.

Kerugian negara mencapai Rp105 miliar akibat pengajuan kredit palsu untuk pabrik kelapa sawit dan plasma petani, yang ternyata hanya ilusi dokumen manipulatif.

Kontroversi

Kasus ini membelit tokoh seperti Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, serta mantan pejabat BNI Rais Gunawan yang sudah dihukum 5 tahun penjara tahun lalu. PT PAL diduga salah kelola dana, lengkap dengan laporan keuangan direkayasa.

Kronologi panas bermula 22 Juli 2025: Kejati Jambi nyatakan Bengawan sebagai tersangka keempat. Ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, aset pabrik di Desa Sidomukti disita.

Sidang pertama 2 Februari 2026 tuntut ia dan Arif Rohman dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 KUHP.

Keputusan tahanan rumah hingga 26 April 2026—berdasarkan data SIPP PN Jambi—langsung picu bentrokan PN Jambi vs Kejaksaan. Publik ramai tanya: Apakah ini keadilan atau privilege elit? Transparansi jadi sorotan utama di tengah proses peradilan yang masih berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sebulan 12 Kali Kecelakaan, Tikungan Alas Petung Bojonegoro Jadi Jalur Horor

10 April 2026 - 22:16 WIB

Senjata Rakitan 3D Meledak, Siswa SMP Sains Tahfiz Siak Tewas

10 April 2026 - 21:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 1): Transformasi Pola Kejahatan dalam Sejarah Awal Jakarta

10 April 2026 - 20:00 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Nenek 60 Tahun Korban Jambret di Rejoso Pasuruan, Polisi Meringkus Kepala Dusun dan Dua Komplotannya

10 April 2026 - 16:26 WIB

Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Polres Jombang Lakukan Pengecekan SPBE

10 April 2026 - 15:58 WIB

KPK Periksa Haji Her Selama 4 Jam, Upaya Bongkar Mafia Cukai Rokok Indonesia

9 April 2026 - 21:59 WIB

Intan Kecewa Suami Sirinya Ternyata Cowok, Rey: Saya Yakin Ini Urusan Finansial

9 April 2026 - 21:25 WIB

Warsubi, Mas Ditho dan Marhaen Rapat di Pos Polisi, Bahas Titik Panas Simpang Mengkreng

9 April 2026 - 12:41 WIB

Trending di Ekonomi