Menu

Mode Gelap

Headline

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

badge-check


					Bengawan Kamto bisa melenggan keluar tahanan, setelah majelis hakim PN Jambi, mengabulkan permohonan status tahanana rumah dalam kasus korupsi kredit fiktif  BNI. Foto: tribunjambi.com Perbesar

Bengawan Kamto bisa melenggan keluar tahanan, setelah majelis hakim PN Jambi, mengabulkan permohonan status tahanana rumah dalam kasus korupsi kredit fiktif BNI. Foto: tribunjambi.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAMBI, SWARAJOMBANG.COM – Seorang komisaris perusahaan sawit yang dituduh menilap uang  Rp105 miliar kredit Bank BNI, Bengawan Kamto mendapat status tahanan rumah selama 20 hari, bebas berkeliaran di rumah mewahnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jambi beri karpet merah status tahanan rumah untuk Bengawan Kamto sejak 5 Januari 2026, diduga karena alasan kesehatan—tapi Kejaksaan dan publik curiga ada perlakuan istimewa di balik layar!

Bengawan Kamto, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), sedang dihadapkan pada sidang korupsi kredit investasi dan modal kerja fiktif dari BNI Palembang era 2018–2019 di PN Jambi. Majelis hakim dipimpin Annisa Brigdestriana.

Kerugian negara mencapai Rp105 miliar akibat pengajuan kredit palsu untuk pabrik kelapa sawit dan plasma petani, yang ternyata hanya ilusi dokumen manipulatif.

Kontroversi

Kasus ini membelit tokoh seperti Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, serta mantan pejabat BNI Rais Gunawan yang sudah dihukum 5 tahun penjara tahun lalu. PT PAL diduga salah kelola dana, lengkap dengan laporan keuangan direkayasa.

Kronologi panas bermula 22 Juli 2025: Kejati Jambi nyatakan Bengawan sebagai tersangka keempat. Ia ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, aset pabrik di Desa Sidomukti disita.

Sidang pertama 2 Februari 2026 tuntut ia dan Arif Rohman dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 KUHP.

Keputusan tahanan rumah hingga 26 April 2026—berdasarkan data SIPP PN Jambi—langsung picu bentrokan PN Jambi vs Kejaksaan. Publik ramai tanya: Apakah ini keadilan atau privilege elit? Transparansi jadi sorotan utama di tengah proses peradilan yang masih berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tinjau KDMP Nglawak: Jual LPG Rp16.000, Migor Rp15.700/ L, Beras SPHP Rp10.000/ Kg

17 Mei 2026 - 15:43 WIB

Presiden Praboso langsung meninjau KDMP Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 16 Mei 2026. Disitubharga LPG cuma Rp.16.000, migor Rp15.700/ l. Foto: ist

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis di Jombang, Mei: Pegang Izin untuk Kembangkan Usaha

17 Mei 2026 - 15:06 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

Dedi Mulyadi Bayar Denda Rp240 Juta dan Pulangkan 4 TKW yang Disekap di Libya

15 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satu Pasien Meninggal, Evakuasi saat Kebakaran di Lantai V Pusat Layanan Jantung RSUD Dr. Soetomo

15 Mei 2026 - 10:22 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Trending di Headline