Menu

Mode Gelap

Nasional

Uya Kuya Lolos dari Sanksi MKD DPR RI, Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

badge-check


					MKD DPR RI memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. (Foto.IG Uya Kuya) Perbesar

MKD DPR RI memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. (Foto.IG Uya Kuya)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun menyatakan MKD juga memulihkan status Uya sebagai anggota DPR aktif sejak putusan ditetapkan.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” tegas Adang dalam sidang pembacaan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Majelis MKD menilai, kemarahan publik terhadap Uya Kuya muncul akibat penyebaran video lama yang disunting dan dikaitkan secara keliru dengan sidang MPR.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran.

Setelah menelusuri berbagai bukti, MKD menemukan bahwa Uya menjadi korban berita bohong yang disebarkan secara luas di media sosial.

“Setelah melihat video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya, ternyata adalah video berisi berita bohong,” katanya.

Dalam siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo tayang pada Selasa (4/11/2025), Uya Kuya menyatakan dirinya menjadi korban hoax di medsos.

“Gue difitnah atau dibuat berita video hoax itu sering tapi gak pernah semasif ini. Ini benar-benar terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Uya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Nasional