Penulis: Tanasyafira L. Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), mengumumkan capaian bersejarah: untuk pertama kalinya Indonesia menyatukan pengelolaan cadangan emas negara sebanyak 153 ton batangan emas.
Emas milik negara ini dimasukkan ke dalam wadah pengelolaan terpadu yang disebut sebagai Bank Emas atau Bullion Indonesia.
Langkah ini dimaksudkan sebagai benteng pertahanan ekonomi, jaminan stabilitas moneter, dan modal pembangunan jangka panjang bangsa.
Rp231 Triliun
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan: “Selama puluhan tahun aset berharga ini tersebar di berbagai tempat dan pengelolaan. Hari ini kita satukan untuk menjadi kekuatan nyata negara. Kita memiliki cadangan emas yang besar, yang nilainya terus bertahan meski ekonomi dunia bergejolak. Ini adalah warisan dan jaminan masa depan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Berdasarkan perhitungan pada harga emas dunia saat ini, total aset senilai 153 ton tersebut setara dengan sekitar Rp 231 triliun rupiah atau sekitar US$ 14,1 miliar.
Emas ini terkumpul dari empat sumber utama: hasil penyitaan aset tindak pidana yang diserahkan ke kas negara, pembelian bertahap pemerintah, penyatuan cadangan yang sebelumnya dikelola berbagai instansi, serta bagian hak negara dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
Belum Terbentuk
Namun di tengah capaian bersejarah ini, presiden menyatakan perlu dipahami bahwa secara kelembagaan, wadah pengelolaan ini belum terbentuk secara utuh sebagai badan hukum tersendiri.
Saat ini pengelolaan masih berjalan secara fungsional melalui kerja sama erat antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, dengan penyimpanan utama di gudang aman Bank Indonesia.
Sebagian ditempatkan di lokasi aman berstandar internasional lainnya demi diversifikasi keamanan.
Istilah “Bank Emas” lebih merujuk pada fungsi pengelolaan aset yang terintegrasi, bukan berarti sudah berdiri sebagai lembaga perbankan atau badan negara yang terpisah secara aturan.
Pengamat ekonomi menilai hal ini wajar dalam tahap awal. Penyatuan aset senilai ratusan triliun memerlukan kajian hukum, pengaturan tata kelola, serta jaminan keamanan yang sangat matang. Pemerintah menyatakan bahwa penyempurnaan struktur kelembagaan akan terus dilakukan secara bertahap, namun tidak boleh mengorbankan keamanan dan akuntabilitas aset negara yang sangat besar ini.
Seluruh aset ini telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga audit independen.
Keberadaan cadangan emas ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah internasional, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, serta menjadi fondasi kokoh bagi kemajuan ekonomi rakyat di masa mendatang.
Masyarakat diminta memahami perkembangan tahapan pembentukan lembaga ini secara bertahap sesuai perkembangan resmi yang disampaikan pemerintah.**











