Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap jaringan kejahatan pencurian komponen vital menara pemancar sinyal seluler (BTS) yang merugikan operator hingga Rp60 miliar.
Polisi mengamankan 12 tersangka dan 3 DPO, menyita 38 unit modul BTS yang belum sempat dijual.
Pengungkapan ini disampaikan dalam jumpa pers di Ruang Konferensi Pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, didampingi jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Operasi penyelidikan berjalan berbulan-bulan, setelah pihak penyedia layanan melaporkan banyaknya gangguan sinyal yang tidak wajar dan berulang di berbagai wilayah .
Data Fakta & Kejahatan
* Komponen dicuri: Unit pemancar bernama Remote Radio Head dan modul pengolah sinyal, berukuran kotak besi kokoh seberat 15–30 kg per unit, berisi sirkuit canggih serta komponen bernilai tinggi. Tanpa modul ini, menara pemancar tidak dapat memancarkan sinyal sama sekali.
* Jumlah & Nilai: Tercatat sekitar 600 unit modul hilang dalam rentang waktu kejadian, dengan nilai per unit sekitar Rp120 juta. Sejauh ini polisi telah mengamankan 38 unit modul yang belum sempat dijual kembali, sedangkan sisanya masih dilacak termasuk yang diduga sudah dikirim ke luar negeri.
* Waktu & Lokasi: Kejahatan terjadi secara berantai mulai awal tahun 2026, tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, hingga Sulawesi Selatan.
* Pemilik Aset: Menara dan perangkat tersebut milik Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, serta Smartfren, sehingga kerugian dirasakan secara merata oleh seluruh penyedia layanan utama.
Dampak nyata: Setiap kali modul dicuri, layanan komunikasi di radius jangkauan menara tersebut langsung mati total, mengganggu aktivitas warga, pelayanan darurat, dan kegiatan ekonomi.
Modus & Asal Barang
Sindikat menyusup dengan merekrut tenaga teknis harian lepas yang biasa melakukan perawatan rutin, lalu memerintahkan pelepasan komponen dengan alasan penggantian atau perbaikan.
Barang kemudian diserahkan kepada penadah yang telah disiapkan, sebelum akhirnya diperdagangkan secara gelap.
Komponen ini merupakan barang strategis yang diproduksi terbatas di Tiongkok, Eropa, dan Amerika Serikat, sehingga pemesanan ulang memerlukan waktu lama, biaya mahal, dan prosedur impor yang ketat.
Tindakan Pihak Terkait
Selain menindak pelaku hukum, seluruh operator berjanji akan memperketat sistem keamanan akses menara serta pengawasan terhadap tenaga kerja pihak ketiga.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengimbau seluruh pemilik infrastruktur untuk memperbaiki standar keamanan guna mencegah kejadian serupa.
Polisi menegaskan akan menelusuri hingga ke akar jaringan, termasuk pihak yang menerima dan mengekspor barang curian ini, serta memproses hukum tanpa pandang bulu.**











