Menu

Mode Gelap

Nasional

Telantarkan 200 Jamaah Umrah, Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Jombang

badge-check


					Telantarkan 200 Jamaah Umrah, Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Jombang Perbesar

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM— Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf (Gus Irfan), resmi membekukan izin operasional PT Annisa Ahmada Travelindo (AAT), bagian dari ITS Group, pada Kamis, 17 September 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah biro perjalanan ibadah umrah tersebut dinilai menelantarkan ratusan jemaah, baik yang tertahan di Arab Saudi maupun yang gagal berangkat dari tanah air.

Saat inspeksi mendadak dilakukan ke kantor pusat di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, bangunan ditemukan terkunci dan kosong.

“Tindakan travel ini sama sekali tidak bisa ditoleransi. Hari ini juga izin operasional PT Annisa Ahmada Travelindo resmi kami bekukan,” tegas Gus Irfan usai melakukan sidak.

Pembekuan dilakukan dengan cepat guna mencegah bertambahnya korban baru.

Secara rinci, ada ±200 jemaah asal Jombang yang paling berat merasakan dampak kelalaian ini.

Sebanyak 82 orang sempat tertahan di Arab Saudi — 26 di antaranya di Makkah dan 56 di Madinah — tanpa kepastian tiket pulang ke tanah air.

Sementara itu, 192 calon jemaah lainnya batal diberangkatkan meskipun telah melunasi biaya.

Gabungan dengan ratusan jemaah asal Mojokerto, total ada sekitar 360 orang yang rencananya akan berangkat pada 30 Agustus 2026 namun batal sepenuhnya .

Terkuak bahwa penyebab utama kekacauan ini adalah dana Rp15,6 miliar milik jemaah yang ditransfer pihak travel kepada agen tiket di Jakarta, namun tiket tak kunjung diterbitkan.

Dokumen Transfer

Kepala Kantor Kemenhaj Jombang, Ilham Rohim, mengonfirmasi bahwa dokumen bukti transfer telah diserahkan manajemen travel untuk diteliti.

Kerugian yang diderita para jemaah sangat besar. Biaya paket umrah yang dibayarkan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp36,8 juta per orang, di mana sebagian jemaah bahkan dipungut biaya tambahan sebesar Rp3 juta dengan alasan kenaikan harga avtur.

Secara total, kerugian yang dialami ratusan jemaah diperkirakan menembus angka Rp120 miliar. Belum termasuk lebih dari 4.000 calon jemaah lainnya yang sudah lunas dan masih menunggu giliran keberangkatan hingga akhir tahun .

Kemenhaj telah memutus akses pendaftaran travel tersebut di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). PT Annisa Ahmada Travelindo.

Sekaligus diperintahkan untuk mengembalikan seluruh uang jemaah secara penuh.

Penyelidikan masih berjalan, dan jemaah yang belum menerima pengembalian dana diimbau melaporkan ke pihak berwajib.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara umrah di Indonesia.

Perjalanan Kasus
Berikut adalah fakta dan poin-poin penting terkait kasus biro perjalanan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo per September 2026:
  • Izin Resmi Dibekukan: Menteri Haji dan Umrah membekukan izin travel ini setelah munculnya berbagai kasus fatal yang merugikan ratusan jemaah. 
  • Kantor Digembok: Saat Menhaj Gus Irfan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Annisa Ahmada Travelindo di Jalan Wahid Hasyim, Jombang, kantor tersebut ditemukan dalam kondisi kosong dan tergembok dari luar.

  • Sebanyak 82 jemaah umrah asal Jombang tertahan dan terlantar di Arab Saudi
  • Masalah ini dilaporkan dipicu oleh tertahannya dana jemaah sebesar Rp15,6 miliar di agen tiket, yang menyebabkan para jemaah kesulitan mendapatkan tiket untuk pulang ke Indonesia. 

Kronologi Awal

  • Ricuh di Alun-Alun Jombang: Sebelumnya pada akhir Agustus 2026, sekitar 200 calon jemaah sempat terlantar di Masjid kawasan Alun-alun Jombang karena ketidakpastian jadwal keberangkatan, yang memicu keributan dan mediasi oleh pihak kepolisian. 
  • Total 360 Korban Terdampak: Secara keseluruhan, ada sekitar 360 calon jemaah dari Mojokerto dan Jombang yang gagal berangkat sesuai jadwal semula (30 Agustus). Mereka telah melunasi biaya perjalanan antara Rp20 juta hingga Rp36,8 juta per orang.
  • Alasan Pihak Manajemen: Pihak travel (PT Annisa Ahmada/ITS Group) berdalih penundaan terjadi karena mereka tertipu oleh agen tiket, di mana uang tiket sudah dibayarkan namun tiket pesawat tidak kunjung diterbitkan. Mereka juga sempat mengeklaim bahwa penundaan terjadi karena jemaah menolak terbang terpisah dan menuntut berangkat bersama dalam satu pesawat. 

Sebagian jemaah yang kecewa telah menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh dan mengancam akan membawa kasus dugaan penipuan ini ke jalur hukum jika pihak manajemen tidak segera memberikan kepastian ganti rugi. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Palang Pintu Terbuka di Jember, KA Ijen Ekspres Hantam Fortuner Terseret 750 M Pengemudi Tewas

17 September 2026 - 21:09 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:17 WIB

Gerakan KPK: OTT di Bogor Lanjut Penggeledahan Kantor Dirjen ATR/ BTN di Jakarta

17 September 2026 - 17:47 WIB

SPPG Suspen 30 Hari: 77 Siswa SMP dan MA Global Trenggalek Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:40 WIB

Diduga Keracunan MBG 9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dirawat di

17 September 2026 - 17:29 WIB

Sedikitnya 200 Siswa dan Guru SMKN Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:17 WIB

Gubernur Khofifah Gratiskan Layanan Trans Jatim pada Harhubnas 2026

17 September 2026 - 16:16 WIB

Donald Trump Terciduk “Cium” Asisten Cantik di Lapangan Golf

17 September 2026 - 15:56 WIB

Daftar 8 Tersangka, OTT KPK di Bogor Dilanjutkan Penggeledahan Kantor Dirjen ATR/ BPN di Jakarta

17 September 2026 - 15:50 WIB

Trending di Nasional