Menu

Mode Gelap

Nasional

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Anak

badge-check


					

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo bersama jajaran Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo bersama jajaran

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM-Kepolisian Resor Bangkalan, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial IP yang masih berusia 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Eriek, peristiwa tersebut terjadi dalam tiga waktu berbeda sejak April 2026. Korban sebelumnya diajak oleh salah satu tersangka yang merupakan teman dekat sekaligus teman sekolahnya.

“Korban mengalami kejadian tersebut dalam tiga waktu yang berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tiga pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian juga memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berusia anak. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap mendapat perhatian selama proses hukum berjalan.

AKP Eriek menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana tersebut, korban disebut mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit agar mengikuti kemauan pelaku.

“Korban mendapat ancaman menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polres Bangkalan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, sementara korban tetap mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Akses Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Segera Dibuka

18 September 2026 - 20:45 WIB

28 Kepsek SDN di Banyuasin Terkena OTT Polisi Palembang, Sita Rp30,99 Juta.

18 September 2026 - 18:29 WIB

Telantarkan 200 Jamaah Umrah, Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Jombang

18 September 2026 - 06:54 WIB

Tutup dan digembok, kantor PT Annisa Ahmada, pasca Kemenhaj membekukan izin operasional, Kamis 17 September 2026. Foto: instagram@jombanginformasi

Palang Pintu Terbuka di Jember, KA Ijen Ekspres Hantam Fortuner Terseret 750 M Pengemudi Tewas

17 September 2026 - 21:09 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:17 WIB

Gerakan KPK: OTT di Bogor Lanjut Penggeledahan Kantor Dirjen ATR/ BTN di Jakarta

17 September 2026 - 17:47 WIB

SPPG Suspen 30 Hari: 77 Siswa SMP dan MA Global Trenggalek Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:40 WIB

Diduga Keracunan MBG 9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dirawat di

17 September 2026 - 17:29 WIB

Sedikitnya 200 Siswa dan Guru SMKN Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:17 WIB

Trending di Nasional