Menu

Mode Gelap

Nasional

Tukang Ojek Gugat Rp 100 M kepada Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten, akibat Jalan Rusak Penyebab Kecelakaan

badge-check


					Tukang ojek pangkalan di Pandeglang bernama Al Main mengajukan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar kepada pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten. Dasarnya, akibat jalan rusak menyebabkan dirinya kecelakaan hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Foto: Instagram@ctd_insider Perbesar

Tukang ojek pangkalan di Pandeglang bernama Al Main mengajukan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar kepada pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten. Dasarnya, akibat jalan rusak menyebabkan dirinya kecelakaan hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Foto: Instagram@ctd_insider

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

PEDEGLANG, SWARAJOMBANG.COM – Bayangkan jadi tersangka atas kematian anak kecil yang Anda antar pulang sekolah, padahal penyebabnya lubang jalan mematikan yang seharusnya diperbaiki pemerintah.

Itulah nasib Al Amin Maksum, sopir ojek pangkalan di Pandeglang, Banten. Kini, ia membalikkan keadaan dengan menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten secara perdata senilai Rp100 miliar.

Gugatan baru diregistrasi PN Pandeglang pada 24 Februari 2026. Juru bicara pengadilan, Iskandar Zulkarnain, konfirmasi pemanggilan tergugat. Pemprov Banten siap sidang sambil janji perbaiki jalan demi keselamatan publik. Belum ada respons resmi dari Pemkab Pandeglang per Februari 2026.

Gugatan diajukan pada 22 Februari 2026 melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, menargetkan Bupati Raden Dewi Setiani, Gubernur Andra Soni, serta pejabat terkait seperti Kadis PUPR dan Kadishub.

Kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana dan Ayi Erlangga, menuntut ganti rugi untuk perbaikan jalan serta bagi hasil bagi warga Banten.

Kronologi

Kecelakaan maut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kampung Gardu Tanjak. Al Amin sedang mengantar Khairi Rafi (11 tahun, siswa SD) pulang sekolah dari arah Pandeglang ke Labuan.

  • Motor oleng saat menghindari lubang jalan rusak yang dikenal bergelombang.

  • Keduanya terjatuh ke aspal; Khairi terpental ke kanan.

  • Saat itu, ambulans desa (Suzuki XL7 B 1255 Z, dikemudikan Bayu Prayoga) dari belakang tak sengaja menggilas kepala Khairi dengan ban kiri belakang.

Khairi tewas seketika, sementara Al Amin luka-luka dan dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang. Polres Pandeglang awalnya menetapkan Al Amin tersangka (LP/B/21/I/2026/SPKT) karena dianggap lalai: tak sediakan helm dan tahu kondisi jalan buruk. Status itu kemudian diralat, tapi trauma tetap membekas.

Area tersebut rawan bencana: 134 kecelakaan dan 39 korban jiwa sejak Januari-Oktober 2025.

Korban Infrastruktur Buruk

Tim kuasa hukum menegaskan Al Amin sebagai korban kelalaian pemerintah sebagai pengelola jalan. “Ini perjuangan keadilan untuk warga Banten, agar negara bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas,” tegas Raden Yayan. Polisi tetap menekankan kewajiban pengemudi ojek sediakan helm, meski rute sudah familiar. **

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:07 WIB

PUPR Jombang Kebut Perbaikan Jalan dan Prasarana Sambut Muktamar ke-35 NU di Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:35 WIB

Terbongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:49 WIB

Masih Uji Coba di China, CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:57 WIB

Polres Bangkalan Amankan Tiga Tersangka Kekerasan Seksual Anak

21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Satu Orang Tewas Dua Lainnnya Tetimbun 6 Rumah Rusak, Pasca Ledakan Besar di Polonia Medan

21 Juli 2026 - 09:31 WIB

Presiden Prabowo Umumkan RI Punya Bank Emas Simpan 153 Ton Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 07:58 WIB

Hotman Paris Dikepung Lima Masalah Besar Pasca Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

21 Juli 2026 - 07:38 WIB

Polisi Sampang Ringkus 17 dari 27 Tersangka Pelaku Perundungam Seksual, Korban Diancam Dibunuh

20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Trending di Nasional