Menu

Mode Gelap

Nasional

Tukang Ojek Gugat Rp 100 M kepada Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten, akibat Jalan Rusak Penyebab Kecelakaan

badge-check


					Tukang ojek pangkalan di Pandeglang bernama Al Main mengajukan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar kepada pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten. Dasarnya, akibat jalan rusak menyebabkan dirinya kecelakaan hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Foto: Instagram@ctd_insider Perbesar

Tukang ojek pangkalan di Pandeglang bernama Al Main mengajukan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar kepada pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten. Dasarnya, akibat jalan rusak menyebabkan dirinya kecelakaan hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia. Foto: Instagram@ctd_insider

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

PEDEGLANG, SWARAJOMBANG.COM – Bayangkan jadi tersangka atas kematian anak kecil yang Anda antar pulang sekolah, padahal penyebabnya lubang jalan mematikan yang seharusnya diperbaiki pemerintah.

Itulah nasib Al Amin Maksum, sopir ojek pangkalan di Pandeglang, Banten. Kini, ia membalikkan keadaan dengan menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten secara perdata senilai Rp100 miliar.

Gugatan baru diregistrasi PN Pandeglang pada 24 Februari 2026. Juru bicara pengadilan, Iskandar Zulkarnain, konfirmasi pemanggilan tergugat. Pemprov Banten siap sidang sambil janji perbaiki jalan demi keselamatan publik. Belum ada respons resmi dari Pemkab Pandeglang per Februari 2026.

Gugatan diajukan pada 22 Februari 2026 melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, menargetkan Bupati Raden Dewi Setiani, Gubernur Andra Soni, serta pejabat terkait seperti Kadis PUPR dan Kadishub.

Kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana dan Ayi Erlangga, menuntut ganti rugi untuk perbaikan jalan serta bagi hasil bagi warga Banten.

Kronologi

Kecelakaan maut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kampung Gardu Tanjak. Al Amin sedang mengantar Khairi Rafi (11 tahun, siswa SD) pulang sekolah dari arah Pandeglang ke Labuan.

  • Motor oleng saat menghindari lubang jalan rusak yang dikenal bergelombang.

  • Keduanya terjatuh ke aspal; Khairi terpental ke kanan.

  • Saat itu, ambulans desa (Suzuki XL7 B 1255 Z, dikemudikan Bayu Prayoga) dari belakang tak sengaja menggilas kepala Khairi dengan ban kiri belakang.

Khairi tewas seketika, sementara Al Amin luka-luka dan dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang. Polres Pandeglang awalnya menetapkan Al Amin tersangka (LP/B/21/I/2026/SPKT) karena dianggap lalai: tak sediakan helm dan tahu kondisi jalan buruk. Status itu kemudian diralat, tapi trauma tetap membekas.

Area tersebut rawan bencana: 134 kecelakaan dan 39 korban jiwa sejak Januari-Oktober 2025.

Korban Infrastruktur Buruk

Tim kuasa hukum menegaskan Al Amin sebagai korban kelalaian pemerintah sebagai pengelola jalan. “Ini perjuangan keadilan untuk warga Banten, agar negara bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas,” tegas Raden Yayan. Polisi tetap menekankan kewajiban pengemudi ojek sediakan helm, meski rute sudah familiar. **

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Jombang Bahas Ranperda Miras dan Larangan Oplosan, Negara Harus Lindungi

5 Juni 2026 - 20:22 WIB

Penataan PK5: Pemkab Jombang tidak Belajar Pengalaman Masa Lalu

5 Juni 2026 - 17:04 WIB

Perkara Dr Yudi Utomo Imaryoko Dihentikan, telah Dilakukan Perdamaian dengan Pelapor

5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam Rudi Saladin Tinjau Lahan 86 Ha di Grobogan Mojowarno Calon Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Kebakaran Hebat Kandang Ayam di Peterongan Jombang, Kerugian Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pertamax Green 95 Jadi Awal Mandatori Bioetanol Nasional

4 Juni 2026 - 20:40 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pemerintah Klaim Fundamental Masih Kuat

4 Juni 2026 - 20:31 WIB

Rahasia 06-06-26: Komunitas Titik Nol Mulai Kenalkan Nasi Ploso dan Jenang Pelok Kesukaan Bung Karno

4 Juni 2026 - 17:41 WIB

Pancasila Merupakan Pengejawantahan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Nasional