Berikut adalah versi yang telah diedit dan diperbaiki dari naskah Anda:
Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggerebek dan menggeledah kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Penggerebekan ini terkait dugaan korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Dugaan korupsi ini melibatkan nilai proyek sebesar Rp 196 miliar, yang diduga terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024. Penggerebekan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.
Ricky juga menginformasikan bahwa penggeledahan melibatkan tim gabungan dari Kejari Tanjung Perak, Tim AMC Asintel Kejati Jawa Timur, serta pengamanan dari TNI.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi di proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak diperkirakan mencapai Rp 70 miliar. Meskipun nilai proyek mencapai Rp 196 miliar, kerugian yang dihitung berdasarkan penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi selama penyidikan berlangsung sebesar itu.
Selain kantor PT Pelindo Regional 3, kantor PT APBS juga digeledah dalam proses penyidikan ini. Kejaksaan berharap penggeledahan mampu mengungkap bukti tambahan terkait kasus korupsi pengerukan kolam pelabuhan tersebut.
Pihak PT Pelindo menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi ini.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih dalam tahap penyidikan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan, namun nama tersangka resmi belum diumumkan kepada publik dalam laporan yang tersedia saat ini. **











