Penulis: Sapteng M. Nunggal | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MALANG – Kabid Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra melaporkan perusakan lampu hias di Taman Galunggung ke Polresta Malang.
Berbekal laporan itu, polisi bergerak mencari dan menangkap pelaku, seorang pria berinisial R, 35, sebagai tersangka perusakan lampu hias di Taman Galunggung terjadi pada Senin, 30 Desember 2024.
Pelaku, R, ditangkap oleh polisi pada Selasa, 31 Desember 2024, setelah aksinya terekam CCTV dan dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menyatakan setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Saat diinterogasi, tersangka pelaku perusak lampu taman Galunggung, mengaku saat itu dalam kondisi mabuk.
Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan pelaku yang berinisial R dan menemukan bahwa ia berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
Pelaku juga mengaku tidak memiliki alasan khusus untuk merusak lampu tersebut. Kini perkaranya masih diproses oleh polresta Malang.**