Menu

Mode Gelap

Headline

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

badge-check


					Dugaaan terkait kasus sewa stand secara ilegal, Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surabaya, Senin 30 Maret 2026. Foto: pasarasurya.surabaya,go,id Perbesar

Dugaaan terkait kasus sewa stand secara ilegal, Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surabaya, Senin 30 Maret 2026. Foto: pasarasurya.surabaya,go,id

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Penggeledahan dramatis di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, menjadi pukulan telak bagi dugaan korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan kosong.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menyita 223 dokumen, 8 handphone, 1 laptop, serta 1 CPU yang terkait penyewaan di cabang timur, utara, dan selatan.

Barang bukti ini mengarah pada praktik sewa tanpa perjanjian resmi periode 2024–2025, yang berpotensi rugikan pendapatan daerah ratusan juta rupiah.

Kasus ini resmi naik status ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026, setelah bukti awal terkumpul.

Modus utamanya: stan dan lahan disewakan “liar” tanpa kontrak tertulis, sehingga PD Pasar Surya kesulitan tagih sewa secara sah.

Akibatnya, perusahaan yang mengelola 64 pasar aktif dengan 12.000 pedagang ini diduga alami kerugian finansial besar dari aset 74 lokasi—sisanya sengketa atau tidak aktif.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan penggeledahan sah dengan izin Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kasus berawal dari laporan masyarakat soal penyewaan tak prosedural, berpotensi rugikan keuangan negara/daerah hingga miliaran,” ujarnya. Penyidik kini panggil pedagang, manajemen, dan petugas pemasaran untuk keterangan, guna identifikasi alur penerimaan dan pihak terlibat.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyono, mengonfirmasi penggeledahan tapi klaim tak tahu detail. “Itu kewenangan Direktur Bidang Pemasaran,” katanya.

Sebelumnya, kasus korupsi parkir di PD serupa pernah dikomentari Wali Kota Eri Cahyadi yang siap dukung hukum; untuk kasus ini, belum ada pernyataan resmi.

Kepala Kejari Tanjung Perak janjikan proses transparan sesuai KUHAP, hormati hak terperiksa. Pengembangan bukti lanjut untuk ungkap jaringan korupsi tata kelola aset daerah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:29 WIB

Botok dan Teguh Kerahkan 3000 Orang Demo ke Polres Pati, Rabu 13 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:24 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Tertimpa Atap Ruang Kelas MIM Ambruk di Sragen

12 Mei 2026 - 17:52 WIB

Lomba Bertutur 2026, Pemkab Jombang Ciptakan Generasi Cinta Budaya

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Ferry Warjiyo: Saya tak Mampu Menahan Sendiri, 1 Dolar Rp 17.520 Terburuk Dalam Sejarah RI

12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Muncul Ormas Yakusa Meneges di Kediri, Didirikan Gus Thuba Cucu Kiai Kharismatik Gus Mi

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bawa Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Keracunan Menu MBG Timpa 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya, Baru Pertama Dapat Sajian Daging

11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di Headline