Menu

Mode Gelap

Headline

Dugaan Sewa Stand Ilegal, Kejaksaan Sita 223 Dokumen CPU dan 8 HP dari Kantor PD Pasar Surya Surabaya

badge-check


					Dugaaan terkait kasus sewa stand secara ilegal, Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surabaya, Senin 30 Maret 2026. Foto: pasarasurya.surabaya,go,id Perbesar

Dugaaan terkait kasus sewa stand secara ilegal, Kejaksaan Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PD Pasar Surabaya, Senin 30 Maret 2026. Foto: pasarasurya.surabaya,go,id

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Penggeledahan dramatis di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, menjadi pukulan telak bagi dugaan korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan kosong.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menyita 223 dokumen, 8 handphone, 1 laptop, serta 1 CPU yang terkait penyewaan di cabang timur, utara, dan selatan.

Barang bukti ini mengarah pada praktik sewa tanpa perjanjian resmi periode 2024–2025, yang berpotensi rugikan pendapatan daerah ratusan juta rupiah.

Kasus ini resmi naik status ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026, setelah bukti awal terkumpul.

Modus utamanya: stan dan lahan disewakan “liar” tanpa kontrak tertulis, sehingga PD Pasar Surya kesulitan tagih sewa secara sah.

Akibatnya, perusahaan yang mengelola 64 pasar aktif dengan 12.000 pedagang ini diduga alami kerugian finansial besar dari aset 74 lokasi—sisanya sengketa atau tidak aktif.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan penggeledahan sah dengan izin Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kasus berawal dari laporan masyarakat soal penyewaan tak prosedural, berpotensi rugikan keuangan negara/daerah hingga miliaran,” ujarnya. Penyidik kini panggil pedagang, manajemen, dan petugas pemasaran untuk keterangan, guna identifikasi alur penerimaan dan pihak terlibat.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyono, mengonfirmasi penggeledahan tapi klaim tak tahu detail. “Itu kewenangan Direktur Bidang Pemasaran,” katanya.

Sebelumnya, kasus korupsi parkir di PD serupa pernah dikomentari Wali Kota Eri Cahyadi yang siap dukung hukum; untuk kasus ini, belum ada pernyataan resmi.

Kepala Kejari Tanjung Perak janjikan proses transparan sesuai KUHAP, hormati hak terperiksa. Pengembangan bukti lanjut untuk ungkap jaringan korupsi tata kelola aset daerah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Trending di Hukum