Penulis: Yoli Andi Purnama | Editor: Priyo Suwarno
LUMAJANG, SWARAJOMBANG.COM– Masih berlanjut persidangan kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) di Pengadilan Negeri Lumajang, dengan agenda pembuktian yang melibatkan sejumlah saksi. Pada sidang terakhir 11 Maret 2025, terungkap bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja yang tersebar di area konservasi tersebut, dengan total luas kurang dari satu hektare.
Dalam sidang itu duduk sebagai majelis hakim yang menangani kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru terdiri dari: Redite Ika Septiana Ketua), sebagai anggota majelis hakim Adhi Gandha Wijaya dan Faisal Ahsan.
Majelis hakim ini memimpin persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang, dengan fokus pada pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tanaman ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah Prastyo Pristanto. Dalam persidangan, ia aktif mencecar saksi-saksi dengan pertanyaan untuk menggali fakta-fakta terkait kasus tersebut1. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga diwakili oleh Widya Paramita dalam tahap awal proses hukum terhadap terdakwa yang berbeda
Dua terdakwa utama adalah Tomo bin (Alm) Sutamar dan Tono bin Mistam, keduanya berasal dari dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dalam persidangan, lima saksi diperiksa, termasuk anggota kepolisian yang menangkap para terdakwa serta warga setempat.
Saksi-saksi tersebut memberikan kesaksian mengenai lokasi penanaman ganja dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini.
Saksi dari TN BTS mengungkapkan bahwa penanaman ganja di zona rimba dapat menyebabkan kerusakan ekosistem. Setiap titik penanaman memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 2 hingga 16 meter persegi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi invasi tanaman ganja terhadap biodiversitas lokal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan sekitar 40.000 batang tanaman ganja dan puluhan kilogram ganja kering pada September 2024.
Empat tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, dan mereka dijerat dengan pasal tentang narkotika yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lima hingga dua puluh tahun.
Selama persidangan, sosok misterius bernama Edy terungkap sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Edy diduga bertanggung jawab dalam penyediaan bibit ganja dan menjanjikan upah kepada para petani. Namun, identitasnya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan setempat, menambah kompleksitas kasus ini.
Persidangan ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum terkait aktivitas ilegal di kawasan konservasi dan dampaknya terhadap lingkungan.
Polisi mengungkap kasus tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui serangkaian penyelidikan dan operasi yang intensif. Berikut adalah langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian:
Proses penyelidikan dimulai pada 19 September 2024 setelah laporan mengenai keberadaan ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Polisi menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Tim gabungan dari Polres Lumajang dan Balai Besar TNBTS melakukan penyisiran dengan menggunakan teknologi drone untuk menjangkau lokasi-lokasi yang sulit diakses. Pada 18 September, polisi menangkap dua warga setempat yang diduga terlibat dalam penanaman ganja.
Dalam pencarian, polisi menemukan banyak titik penanaman ganja. Pada akhir September 2024, total sekitar 41.000 batang ganja dan 10 kilogram ganja kering berhasil diamankan dari 48 titik ladang. Penemuan ini menunjukkan bahwa tanaman ganja telah ditanam sejak Januari 2024 dan siap dipanen.
Masyarakat setempat turut membantu dalam proses pencarian dengan memberikan informasi tentang lokasi-lokasi ladang ganja. Mereka membantu petugas menavigasi medan yang sulit dan membawa barang bukti ke lokasi.
Empat pelaku penanam ganja ditangkap dalam operasi tersebut, dengan satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran karena diduga sebagai penyedia bibit ganja. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik operasi budidaya ganja ini.
Penemuan ini menarik perhatian karena dilakukan di kawasan konservasi, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap ekosistem lokal.
Sebuah video viral menunjukkan pemandangan di kawasan Bromo, akibat video tersebut, terungkap bahwa ada 59 titik penanaman ganja dengan luas total tak lebih dari 1 hektare. Setiap titik penanaman itu berbeda-beda luasannya.
Lokasi penanaman ganja itu berada di zona rimba di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang. Kawasan konservasi yang berada di bawah SPTN Wilayah 3 Senduro seluas 6.367 hektare. **