Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Seorang ibu mendatangi Kantor Hukum Cak Soleh & Rekan di Surabaya dengan menangis tersedu-sedu. Ia melaporkan bahwa anaknys, seorang siswi kelas XI, telah dikeluarkan secara sepihak dari MAN 7 Jombang.
Pengusiran itu dilakukan pihak sekolah dengan tuduhan memiliki dan menyebarkan foto-foto yang dianggap seronok atau tidak senonoh di media sosial dan grup percakapan.
Sang ibu bersumpah foto dalam tuduhan itu sama sekali bukan anaknya.
Kasus ini mulai terungkap luas setelah diangkat dan dibagikan ke publik melalui akun media sosial @NoViralNoJustice, akun yang dikenal aktif menyuarakan kasus-kasus ketidakadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dalam rekaman video laporan yang beredar, akun instagram@cak_shole, Senin, 25 Mei 2026, terlihat ibu tersebut tidak kuasa menahan tangis saat menceritakan nasib anaknya yang kini terpukul hebat secara batin, trauma, dan takut masa depannya hancur gara-gara tuduhan yang dianggapnya fitnah besar.
Menurut penjelasan yang disampaikan kepada Kuasa Hukumnya, Cak Soleh, masalah bermula ketika beredar sejumlah foto wanita muda dengan pakaian terbuka di sejumlah grup WhatsApp warga dan lingkungan sekolah.
Warga yang tidak mengenal detail menyebut wajah dalam foto itu mirip dengan anak pelapor.
Tanpa melakukan penelusuran mendalam, pembuktian identitas, maupun memanggil keluarga untuk klarifikasi, pihak sekolah langsung mengambil keputusan tegas: mengeluarkan siswi tersebut dari MAN 7 Jombang dan mencoret namanya dari daftar siswa.
“Anak saya sudah bersumpah demi Tuhan, Bu. Dia bilang itu bukan dirinya. Ada kemiripan wajah, rambutnya sama, tapi kalau dilihat teliti, bentuk tubuh, tahi lalat, ciri fisik lainnya beda jauh. Ini rekayasa, ini fitnah, atau mungkin ada orang lain yang memang mirip. Tapi sekolah langsung menghakimi, langsung keluarkan, tidak dengar pembelaan kami sama sekali,” ujar sang ibu di hadapan Cak Soleh dengan suara parau menahan sedih.
Pengacara Cak Soleh yang telah menerima kuasa hukum keluarga tersebut menilai tindakan sekolah sangat keliru, melanggar prosedur, dan mencederai aturan perlindungan anak serta peraturan Kementerian Agama dan Kemendikbud.
“Aturannya sangat jelas. Sebelum menjatuhkan sanksi, apalagi sanksi terberat berupa pengeluaran, harus ada pembuktian sah, sidang etika, dan kesempatan membela diri. Di sini tidak ada itu semua,” katabya.
“Tuduhan dasarnya pun lemah, hanya karena kemiripan foto, belum tentu identik. Siswa ini masih di bawah umur, perlindungannya harus didahulukan, bukan malah dihukum tanpa bukti kuat,” tegas Cak Soleh.
Pihak hukum berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada:
- Kepala MAN 7 Jombang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang
- Kanwil Kemenag Jawa Timur dalam waktu dekat.
- Pihak keluarga juga berencana akan melapor ke kepolisian jika terbukti ada pihak yang sengaja menyebarkan foto palsu atau melakukan pemalsuan identitas untuk menjatuhkan nama baik anaknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 7 Jombang belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang memicu kemarahan publik ini.
Sang ibu berharap keadilan ditegakkan, nama baik anaknya dikembalikan, dan anaknya bisa kembali melanjutkan pendidikan tanpa beban batin yang berat.**











