Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Navayo International AG mengajukan gugatan melawan pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam sengketa terkait proyek penyewaan satelit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015.
Navayo, sebuah perusahaan yang terdaftar di Liechtenstein, menggugat Kemhan karena ketidakpuasan atas pembayaran sewa satelit yang tidak dipenuhi oleh pemerintah Indonesia.
Pada tahun 2015, Kemhan berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi. Namun, Kemhan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa kepada Navayo, yang menyebabkan perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura.
Keputusan arbitrase yang mengharuskan pemerintah Republik Indonesia membayar ganti rugi kepada Navayo International AG dikeluarkan oleh Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021. Putusan tersebut menyatakan bahwa pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertahanan, harus membayar sebesar USD 24,1 juta kepada Navayo
Pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa pemerintah Indonesia harus membayar ganti rugi sebesar USD 24,1 juta setara dengan Rp 396.075.770.000 pada nilai tukar saat ini kepada Navayo.
Jumlah ini lebih kecil dari tuntutan awal Navayo yang mencapai USD 23,4 juta. Jika pembayaran tidak dilakukan, pemerintah Indonesia akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar USD 2.568 per hari.
Karena pemerintah Indonesia tidak segera membayar denda yang ditetapkan, Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset pemerintah RI di Paris kepada pengadilan Prancis. Pengadilan Prancis kemudian memberikan izin untuk penyitaan aset Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.
Navayo International AG mengajukan permohonan eksekusi sita terhadap aset pemerintah Indonesia di Prancis pada tahun 2022.
Permohonan ini terkait dengan putusan arbitrase yang mengharuskan pemerintah Indonesia membayar ganti rugi setelah kalah dalam sengketa di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura.
Pada tahun 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan terhadap hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris.
Yusril Ihza Mahendra mengajukan keberatan terhadap upaya penyitaan aset pemerintah Indonesia di Prancis pada 20 Maret 2025.
Dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Yusril menegaskan bahwa penyitaan tersebut melanggar Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik dan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan upaya untuk menghambat eksekusi penyitaan tersebut.
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan berupaya menghambat eksekusi penyitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini bertentangan dengan Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik.
Yusril juga meminta Kejaksaan Agung untuk menetapkan pihak Navayo sebagai tersangka jika ada cukup bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini mencerminkan tantangan hukum yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan sengketa internasional terkait kontrak bisnis. Dengan ancaman penyitaan aset diplomatik dan kewajiban pembayaran yang terus meningkat, situasi ini memerlukan penanganan hukum yang hati-hati untuk melindungi kepentingan negara. **