Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan penertiban terhadap kabel-kabel WiFi dan kabel lainnya yang dipasang secara sembarangan dan membahayakan pengendara. Operasi ini berlangsung di wilayah Kecamatan Kabuh, Gudo, dan Megaluh.
Petugas Satpol PP Jombang melakukan penertiban kabel-kabel WiFi yang diinsatalasi secara sembarang yang membahaykan pemakai jalan. Foto: Dinas Kominfo Kombangmenegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait pemasangan kabel WiFi serta kabel-kabel lain yang dilakukan secara tidak teratur.
“Kabel-kabel itu dibiarkan bergelantungan. Bahkan banyak yang menjuntai hingga ke jalan-jalan,” ujarnya.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, pada Selasa, 16 September 2025, melakukan operasi penertiban kabel-kabel WiFi yang pemasangan semrawut hingga menjuntai ke jalan dan membahayakan pengendara. Foto: Dinas Kominfo Jombang
Menurut Purwanto, kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Satpol PP Jombang melakukan penertiban dengan menghentikan pemasangan tiang dan kabel fiber optik (WiFi) di beberapa titik setelah menerima pengaduan dari warga.
Penertiban ini terkait dengan pemasangan tiang dan kabel WiFi yang belum berizin serta mengganggu lingkungan dan akses jalan. Satpol PP meminta agar tiang yang sudah terpasang segera dicabut dan menegaskan bahwa setiap pemasangan harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah desa, kecamatan, dan pemkab.
“Setiap pemasangan kabel harus memperoleh izin terlebih dahulu, baik dari Pemkab Jombang, kecamatan, maupun kelurahan. Tidak boleh dipasang secara sembarangan apalagi tanpa izin. Jika masih ada pelanggaran, Satpol PP tidak akan segan melakukan penertiban demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Petugas Satpol PP Jombang melakukan penertiban kabel-kabel WiFi yang diinsatalasi secara sembarang yang membahaykan pemakai jalan. Foto: Dinas Kominfo Kombang
Terjerat Kabel WiFi
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan menimbulkan korban jiwa, akibat tersangkut kabel WiFi saat berkendaraan di jalan. Peristiwa tragis menimpa seorang pengendara motor bernama Muchamad Agus Susanto, 30 tahun, Selasa malam pukul 22.20 WIT, 19 Agustus 2025.
Leher korban terjerat kabel WiFi yang menyuntai di depan kantor Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang. Korban langsung tak sadarkan diri dan mendapat pertolongan dari warga sebelum dibawa ke RSUD Jombang. Hingga Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, saat dijenguk keluarganya, korban masih dalam kondisi tidak sadar.
Pada Rabu, 20 Agustus 2025, tim Telkom datang ke lokasi karena kabel tersebut merupakan milik Indihome. Kabel itu kemudian dipotong oleh petugas Telkom untuk diamankan.
Kecelakaan paling fatal terjadi di Jalan Raya Kabuh-Tapen, Dusun Pumpungan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, pada 18 November 2024. Seorang pemotor bernama Mas’ud Efendi (30), asal Desa Jadi, Semanding, Tuban.
Korban meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya tersangkut kabel telekomunikasi yang putus dan menjalar di jalan. Korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga meninggal di tempat.
Kabel WiFi atau kabel internet yang tergantung maupun putus dan menjalar di jalan raya di wilayah Jombang memiliki risiko besar yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal bagi para pengendara.
Setidaknya terdapat tiga kejadian pengendara motor yang tersangkut kabel WiFi atau kabel jaringan internet yang menjuntai di wilayah Jombang.**











