Menu

Mode Gelap

Headline

Saifullah Jusuf Bebastugaskan Edi Suharto, karena Terlibat Korupsi Bansos Rp 200 M

badge-check


					Mensos Saifulaj Jusuf langsung membebasatugaskan Edi Suharto, setelah KPK menetapa staf ahlinya itu sebagai salah satu terangka kasus korupsi dana bansos Rp 200 miliar saat Covid-19. Foto: istimewa Perbesar

Mensos Saifulaj Jusuf langsung membebasatugaskan Edi Suharto, setelah KPK menetapa staf ahlinya itu sebagai salah satu terangka kasus korupsi dana bansos Rp 200 miliar saat Covid-19. Foto: istimewa

Penulis: Yusran Hakim     |      Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Pada 2 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana bansos beras PKH 2020. Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai praktik seperti penurunan kualitas beras bantuan, manipulasi data distribusi, dan pembengkakan anggaran secara tidak wajar.

Salah satu temuan KPK adalah adanya konsorsium palsu yang diduga sengaja dibuat untuk menutupi penyaluran bansos beras yang tidak sesuai prosedur.

Konsorsium ini tidak benar-benar menyalurkan beras secara langsung, melainkan hanya berfungsi sebagai kedok dalam proses distribusi dana. Akibatnya, bantuan tersebut tidak sampai secara tepat ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Penetapan Edi Suharto sebagai tersangka didukung oleh bukti kuat yang ditemukan selama penyidikan. Selain Edi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, termasuk tiga individu dan dua perusahaan, dalam pengembangan kasus ini.

Edi Suharto merupakan salah satu dari tiga orang tersangka individu, di samping dua korporasi yang terlibat. Saat penetapan tersangka, Edi menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, meskipun sebelumnya pada 2020 ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kementerian Sosial.

Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial. Kuasa hukumnya menyatakan Edi hanya menjalankan instruksi dari Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Meski sudah menjadi tersangka, Edi tetap menjalankan tugasnya sebagai Staf Ahli di Kemensos.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf membebastugaskan Edi Suharto mulai 3 Oktober 2025 agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses hukum.

KPK menegaskan keputusan penetapan tersangka ini sudah melalui prosedur yang sah dan didasarkan pada bukti kuat. Semua bukti tersebut akan dipaparkan secara lengkap selama persidangan. Penetapan ini pun telah memenuhi ketentuan hukum formal dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka lain.

Korupsi yang diduga dilakukan Edi Suharto dalam kasus bansos beras PKH 2020 mencakup manipulasi data dan pengalihan dana bansos. Pada waktu itu, Edi mendapat mandat langsung dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawasi program bantuan yang dikaitkan dengan penanganan pandemi COVID-19.

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Dugaan korupsi meliputi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, adanya penggelembungan anggaran, serta indikasi kolusi dengan beberapa pihak termasuk korporasi.

Edi juga diduga mengikuti perintah dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pelaksanaan program yang kemudian terjadi penyimpangan dana dan penyelewengan distribusi bantuan.

Secara keseluruhan, KPK menetapkan lima tersangka, baik individu maupun korporasi, berdasarkan temuan bukti yang kuat dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemuda Pujon Terima Paket Hadiah Menang Lomba Tulis, Ternyata Berisi Narkoba dari Perancis

16 April 2026 - 11:57 WIB

Penyelam Lakeguard Sarangan Temukan Botol Berisi Benda Mistis, Babinkamtibmas: Jangan Macam macamlah!

16 April 2026 - 10:29 WIB

Yenna Yuniana Perempuan di Balik Misteri Motor Listrik BGN Senilai Rp1,2 Triliun

15 April 2026 - 23:00 WIB

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

15 April 2026 - 21:03 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

15 April 2026 - 19:24 WIB

Ketidakpastian Hukum dan UMK Bebani Ekspansi Perusahaan

15 April 2026 - 14:52 WIB

Jembatan Suramadu Tutup Total Satu Jam, Rabu 15 April 2026

15 April 2026 - 14:14 WIB

Ruang Ekspansi Terbatas, 67 Persen Perusahaan Setop Rekrut Karyawan Baru

14 April 2026 - 20:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 5): Jaringan Gelap di Bawah Bayang Layar!

14 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di Headline