Menu

Mode Gelap

Nasional

Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Roy Suryo

badge-check

Penulis: Sri Muryanto |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Dia lemas, pusing hebat, dan tekanan darah terukur di bawah batas normal — bukan semata‑mata karena menjalani prosedur penahanan rutin, sekitar pukul 12.45 WIB, Jumat 19 Juni 2026.

Hal itu terungkap saat bersama Roy Suryo, menjalani pemeriksaan kesehatan wajib sebagai syarat hukum sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan.

Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPP/1286/VI/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 Juni 2026, berlaku efektif mulai Jumat, 19 Juni 2026.

Penahanan terkait dengan polemik panjang tentang  keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Prosedur dan Alasan Khusus

Secara ketentuan hukum, setiap tersangka baru memang wajib diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di poliklinik kepolisian guna memastikan keamanan dan kelayakan selama menjalani masa penahanan.

Aturan ini berlaku sama untuk Roy Suryo dan Dr. Tifauzia Tyassuma. Namun dalam pelaksanaannya terlihat perbedaan kondisi yang nyata:

Roy Suryo, saat diperiksa, kondisinya tetap stabil, tekanan darah normal, tubuh bugar, dan terlihat bersemangat serta kooperatif.

Dokter jaga langsung menyatakan ia layak untuk diproses lanjut menuju ruang tahanan tanpa perlu rujukan lebih lanjut.

Sedangkan dt. Tifauzia Tyassuma saat menjalani pemeriksaan awal yang sama, ia mengeluh sangat lelah, pusing berputar, tubuh terasa lemas. Hasil pengukuran medis menunjukkan tekanan darah turun di bawah ambang batas wajar.

Kondisi itu diduga dipicu oleh kelelahan fisik setelah berjam‑jam menjalani proses penyidikan, ditambah tekanan psikis yang cukup berat.

Melihat keadaan itu, dokter jaga di poliklinik Polda Metro Jaya mengambil keputusan medis: kondisinya membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, pemantauan terus‑menerus, serta fasilitas penunjang yang tidak tersedia di ruang pemeriksaan biasa.

Oleh sebab itu, ia dirujuk secara khusus ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati sekitar pukul 12.45 WIB hari itu juga.

Ia memenuhi prosedur hukum yang berlaku, namun alasan utama yang membuatnya harus dibawa sampai ke rumah sakit secara khusus adalah karena kondisi kesehatannya sendiri yang mengalami penurunan — bukan kewajiban prosedur yang mengharuskan semua tahanan baru masuk rumah sakit. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Sebut Kendala Pembangkit Terkait Pemadaman di Jawa

19 Juni 2026 - 21:28 WIB

Kereta Ekonomi Diskon 30 Persen Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 21:13 WIB

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Jombang Terima Bantuan Pengembangan 9 Paket Ayam Petelur Senilai Rp1,48 Miliar

19 Juni 2026 - 13:47 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Nyamar Jadi Cewek untuk Kirim Konten Mesum ke Siswanya, Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare

19 Juni 2026 - 05:56 WIB

Peringati Hari Penyu Sedunia, 50 Aktivis Tour de Mawil-4 Bersihkan Sampah Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:11 WIB

Faisol Riza:  Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Trending di Nasional