Menu

Mode Gelap

Politik

Rekomendasi Pansus DPRD Jombang Soal Ruko Simpang Tiga: Segera Lakukan Penagihan

badge-check


					Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Jombang segera menetapkan tersangka terkait dikemplangnya uang sewa ruko yang hingga saat ini belum dibayar lunas oleh para penghuni. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Jombang segera menetapkan tersangka terkait dikemplangnya uang sewa ruko yang hingga saat ini belum dibayar lunas oleh para penghuni. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset yang dibentuk DPRD Jombang akhirnya mengeluarkan rekomendasi soal carut-marut Ruko Simpang Tiga di Jalan Gus Dur, Jombang.

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Jombang, Ma’ud Zuremi tertanggal 18 Juli 2022 itu telah dikirim kepada Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Dalam surat itu secara tegas dinyatakan bahwa kebijakan pengelolaan asset Ruko Simpang Tiga adalah mutlak kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Karenanya, agar Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya melakukan penagihan piutang sesuai hasil audir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penghuni Ruko Simpang Tiga.

DPRD Jombang juga mendesak kepada bupati agar segera melakukan upaya tegas berupa penertiban atau pengambuilalihan Ruko Simpang Tiga untuk menyelematkan asset pemerintah daerah, jika penghuni Ruko simpang Tiga tidak meenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran piutang sesuai hasil temuan BPK.

“Jika Pemerintah Kabupaten Jombang bermaksud menyewakan kembali asset Ruko Simpang Tiga, maka harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diprioritaskan untuk diberikan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga saat ini,” demikian bunyi rekomendasi itu.

Adapaun jangaka waktu sewa Ruko Simpang Tiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Hari Utomo ketika diminta konfirmasi menyatakan sudah menerima rekomendasi DPRD Jombang soal Ruko Simpang Tiga.

“Kami sudah mempelajari rekomendasi itu. Langkah-langhkah apa yang akan kami ambil, tunggu kebijakan bupati,” ujar Hari Utomo kepada SWARAJOMBANG.com, Sabtu (23/7/2022).

Hari Utomo menyatakan, Disdagrin akan segera melakukan komunikasi dengan penghuni Ruko agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap masalah ini segera selesai dan tidak merugikan salah-satu pihak,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Wabup Lebak Amir Hamzah Tinggalkan Acara Hahalbibahal, Disebut Bupati sebagai Mantan Napi

30 Maret 2026 - 22:42 WIB

Surat Terbuka untuk Donald Trump dari Miliarder UEA Al Habtoor: Atas Dasar Apa Anda Menyerang Iran?

8 Maret 2026 - 11:47 WIB

Trump Tepuk Pundak Prabowo: “Pria Tangguh” saat Tanda Tangan Piagam Perdamaian Gaza di Davos

23 Januari 2026 - 17:56 WIB

Presiden Prabowo Tandatangani Board of Peace untuk Gaza di Davos, Bersama Donald Trump

22 Januari 2026 - 22:13 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Plt Keraton Solo kepada Tedjowulan, Muncul Interupsi dari Timoer Rumbay

18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Teaterikal Kedatangan Cindy Adams di Jombang: Pertegas Bung Karno Lahir di Ploso

17 Januari 2026 - 14:15 WIB

Trending di Entertainment