Menu

Mode Gelap

Politik

Rekomendasi Pansus DPRD Jombang Soal Ruko Simpang Tiga: Segera Lakukan Penagihan

badge-check


					Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Jombang segera menetapkan tersangka terkait dikemplangnya uang sewa ruko yang hingga saat ini belum dibayar lunas oleh para penghuni. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Ruko Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Jombang segera menetapkan tersangka terkait dikemplangnya uang sewa ruko yang hingga saat ini belum dibayar lunas oleh para penghuni. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset yang dibentuk DPRD Jombang akhirnya mengeluarkan rekomendasi soal carut-marut Ruko Simpang Tiga di Jalan Gus Dur, Jombang.

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Jombang, Ma’ud Zuremi tertanggal 18 Juli 2022 itu telah dikirim kepada Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.

Dalam surat itu secara tegas dinyatakan bahwa kebijakan pengelolaan asset Ruko Simpang Tiga adalah mutlak kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Karenanya, agar Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya melakukan penagihan piutang sesuai hasil audir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penghuni Ruko Simpang Tiga.

DPRD Jombang juga mendesak kepada bupati agar segera melakukan upaya tegas berupa penertiban atau pengambuilalihan Ruko Simpang Tiga untuk menyelematkan asset pemerintah daerah, jika penghuni Ruko simpang Tiga tidak meenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran piutang sesuai hasil temuan BPK.

“Jika Pemerintah Kabupaten Jombang bermaksud menyewakan kembali asset Ruko Simpang Tiga, maka harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diprioritaskan untuk diberikan kepada penghuni Ruko Simpang Tiga saat ini,” demikian bunyi rekomendasi itu.

Adapaun jangaka waktu sewa Ruko Simpang Tiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang, Hari Utomo ketika diminta konfirmasi menyatakan sudah menerima rekomendasi DPRD Jombang soal Ruko Simpang Tiga.

“Kami sudah mempelajari rekomendasi itu. Langkah-langhkah apa yang akan kami ambil, tunggu kebijakan bupati,” ujar Hari Utomo kepada SWARAJOMBANG.com, Sabtu (23/7/2022).

Hari Utomo menyatakan, Disdagrin akan segera melakukan komunikasi dengan penghuni Ruko agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami berharap masalah ini segera selesai dan tidak merugikan salah-satu pihak,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di Headline