Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pelaku penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani adalah Norliyanti binti H. Tajudin, seorang pasien yang pernah menjalani operasi punggung di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.
Warga Babat Jerawat, Surabaya, itu kini tengah menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Norliyanti melakukan kekerasan dengan memukulkan batu ke kepala dan punggung dr. Faradina karena merasa tidak puas atas penanganan kondisi kesehatannya setelah operasi sebelumnya.
Tindak kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 25 April 2025, di Poli Bedah Umum RSUD BDH, dengan batu gragal (bebatuan bekas bangunan) yang sudah disiapkan dari rumah.
Pelaku memukul kepala dr. Faradina sebanyak dua kali dan punggung dokter tersebut dua kali pula. Penganiayaan baru berhenti saat satpam meringkusnya.
Norliyanti mengaku keluhannya tidak direspon oleh pihak rumah sakit dan dokter, sebab masih merasakan nyeri, rasa pedih, dan cekungan pada bekas luka operasi bisul di punggungnya.
Menurut dr. Faradina Sulistiyani, SpB, M.Ked.Klin, FInaCS, dokter spesialis bedah di RSUD BDH, pasien tersebut sudah dinyatakan sembuh dari operasi bedah yang dijalani dua tahun lalu. Meski demikian, keluhan nyeri pasien berkaitan dengan penyakit lain, yaitu diabetes mellitus, sehingga penanganannya dialihkan ke bagian yang lebih sesuai.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 10.56 WIB, Norliyanti datang ke poli tempat dr. Faradina bertugas dengan membawa bongkahan batu gragal yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas.
Tanpa diduga, ia langsung memukulkan batu tersebut ke belakang kepala dr. Faradina sebanyak dua kali dan tiga kali ke punggung.
Akibat serangan tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan kiri serta memar di punggung, yang memerlukan perawatan medis. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan sedang dalam proses persidangan.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas mengawal proses hukum kasus ini dengan menolak ada perdamaian agar perlindungan terhadap tenaga medis terjaga dalam menjalankan tugasnya. **











