Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi Meringkus 21 Tersangka Pelaku Penipuan Investasi di Ruko Berkedok Biro Travel di Palu

badge-check


					Petugas Satreskrim Polda Sulwawesi Tengah menggerebek sebuah ruko di Palu, berkedok biro travel untuk operasi penipuan investasi bodong lewat daring di kota Palu.  Instagram@infolokerpalu Perbesar

Petugas Satreskrim Polda Sulwawesi Tengah menggerebek sebuah ruko di Palu, berkedok biro travel untuk operasi penipuan investasi bodong lewat daring di kota Palu. Instagram@infolokerpalu

Penulis: Mulawarman   |  Editor: Priyo Suwarno

PALU, SWARAJOMBANG.COM- Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Sulawesi Tengah mengerebek sebuah ruko berkedaok kantor biro travel, meringkus 21 pelaku penipuan trading investasi di Palu,  dengan sasaran warga negara Malaysia sebagai korbannya.

Sebanyak 21 pelaku yang diamankan polisi adalah MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), dan RD (19).

Kemudian HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22), MS (27), dan AM (19), demikian unggah cnnindonesia.com.

“Penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan sebagai markas dengan berkedok sebagai travel. Hasilnya sebanyak 21 orang ditangkap, termasuk dua pelaku masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Januari 2025.

Djoko juga menyebut pengungkapan kasus penipuan trading bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di sebuah ruko berkedok sebagai travel perjalanan di Jalan Dr Suharso, Kota Palu, Jumat, 17 Januari 2025.

“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau, selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” kata Djoko.

Djoko menerangkan komplotan penipuan online ini mengincar warga negara Malaysia sebagai korban, demikian unggah akun instagram@

“Modusnya mereka adalah trading investasi dan korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia,” jelasnya.

Djoko menyebutkan dari total 21 pelaku yang ditangkap dari hasil penggerebekan tersebut, para pelaku mayoritas berasal dari warga Sulawesi Selatan dan dua orang warga Palu.

“Ada 19 pelaku merupakan warga Sulawesi Selatan yang diamankan, selebihnya dua orang warga Palu yakni, MS dan AM,” ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Cirebon Ringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar, Gagal Diedarkan Saat Lebaran

20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sayembara Berhadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Beri Info Mafia Migas!

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Trending di Ekonomi