Menu

Mode Gelap

Headline

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

badge-check


					Achmad Baha’ur Rifqi, ­Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara. Foto: Ist Perbesar

Achmad Baha’ur Rifqi, ­Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara. Foto: Ist

Penulis: Sri Muryanto|  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Keterlibatan 4 anggota BAIS dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus, mendapar reaksi keras dari kalangan aktivis HAM dan hukum dan akademisi.

Salah satunya adalah komentar dari Achmad Baha’ur Rifqi, ­Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara.

Ia menyoroti serius dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia dalam kasus penyiraman air panas terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kasus ini, menurut Rifqi,  menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatnya sendiri.

Penahanan empat orang tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI yang diketahui merupakan personel aktif dari BAIS TNI menandai langkah awal yang patut diapresiasi.

Namun, BEM PTNU menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada level pelaku lapangan semata.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Puspom TNI yang bergerak responsif dalam menindaklanjuti kasus ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Rifqi dalam keteranganya menjawab wartawan di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.

Ia mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengusutan kasus tersebut.

Publik, kata dia, berhak mengetahui secara terang benderang motif di balik tindakan kekerasan ini, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya.

BEM PTNU juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan independen, serta memastikan tidak ada intervensi yang dapat mencederai rasa keadilan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti sebagai formalitas penegakan hukum. Harus ada keberanian untuk mengungkap sampai ke akar,” tegasnya.

Lebih jauh, Rifqi menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap aktivis dan ruang demokrasi di Indonesia.

Kekerasan terhadap pegiat hak asasi manusia, menurutnya, merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil.

Dalam konteks ini, BEM PTNU mendorong Tentara Nasional Indonesia untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan internal.

Penegakan disiplin dan hukum di tubuh militer harus dilakukan secara konsisten guna memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Reformasi di tubuh TNI harus segera dilaksanakan demi kebaikan negara ini pasalnya Tentara memiliki mandat untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa kita bukan sebaliknya.

“Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Jombang Terima Bantuan Pengembangan 9 Paket Ayam Petelur Senilai Rp1,48 Miliar

19 Juni 2026 - 13:47 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Nyamar Jadi Cewek untuk Kirim Konten Mesum ke Siswanya, Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare

19 Juni 2026 - 05:56 WIB

Peringati Hari Penyu Sedunia, 50 Aktivis Tour de Mawil-4 Bersihkan Sampah Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:11 WIB

Faisol Riza:  Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Tantangan Sosial Makin Berat, Dinsos Jombang Sosialisasi Pendamping Hukum Pengelola LKS/ LKSA

18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Siapkan Saldo E-Toll Rp900 Ribu, Jakarta-Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:19 WIB

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional