Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Polisi Cirebon Ringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar, Gagal Diedarkan Saat Lebaran

badge-check


					Polres Cirebon, Rabu 17 Maret 2026, menggelar konferensi pers terkait sukses polisi mengungkap dan menangkap pelaku pencetak uang palsu senilai Rp 12 miliar di Cirebon, 14 Maret 2026. Foto: Ist Perbesar

Polres Cirebon, Rabu 17 Maret 2026, menggelar konferensi pers terkait sukses polisi mengungkap dan menangkap pelaku pencetak uang palsu senilai Rp 12 miliar di Cirebon, 14 Maret 2026. Foto: Ist

Penulis: Mayang K. mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, CIREBON–  Kapolres  Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menggelar konferesi pers menjelaskan kasus penangkaan uang palsu senilai Rp 12 miliar, semula direncanakan akan diedarkan saat Lebaran ini.

Niat itu berhasil digagala, pada tanggal 14 Maret 2026, saat aparat kepolsiain Polres Cirebon berhasil mengendus dan meringkus pelaku pencetakan uang palsu itu.  Niat mengedadarkan saay Lebaran ini, namun gagal akibat tertangkap oleh polisi Polres Cirebon. Kasus ini digagalkan tepat waktu, tersangka dijerat UU Mata Uang dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Dalam acara itu, Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku pembuatan uang palsu senilai Rp12 miliar di Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Disebutkan awal pengungkapan kasus ini dari  laporan masyarakat, bahwa ada info orang mencetak uang palsu  tentang di Kecamatan Gegesik. Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak melakukian penyelidikan.

Petugas menggerebek rumah tersangka berinisial S (52), warga setempat, tepat saat ia sedang mencetak uang palsu pecahan Rp100.000.

Operasi dilakukan dengan presisi untuk mencegah penghilangan barang bukti, menghasilkan penyitaan uang palsu dan alat produksi senilai sekitar Rp12 miliar menjelang Lebaran 2026.

Tersangka S bertindak secara mandiri di rumahnya, mendesain ulang pecahan Rp100.000, mencetak, dan memotongnya agar mirip uang asli menggunakan perangkat teknologi sederhana. Pengungkapan ini menggagalkan peredaran uang palsu skala besar di wilayah Cirebon.

Polisi menyita tumpukan uang palsu, mesin cetak, bahan baku kertas khusus, dan alat potong, dengan nilai total mencapai Rp12 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti produksi uang palsu selain uang palsunya sendiri saat penggerebekan di rumah tersangka S di Gegesik, Cirebon.

Barang Buki

Petugas mengamankan mesin cetak, bahan baku kertas khusus, dan alat potong yang digunakan untuk memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000. Barang-barang ini disita untuk mencegah kelanjutan produksi dan sebagai bukti utama kasus.

Semua sitaan tersebut bernilai total sekitar Rp12 miliar dan ditampilkan dalam konferensi pers Kapolresta Cirebon.

Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap kasus produksi uang palsu Rp12 miliar di Gegesik melalui kronologi terperinci berikut.

Kronologi

  • Informasi Awal: Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan percetakan uang palsu di rumah warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

  • Penyelidikan: Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi tersebut.

  • Penggerebekan: Pada Sabtu (14/3/2026) pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka S (52) dan menangkapnya tertangkap tangan saat sedang mencetak uang palsu pecahan Rp100.000.

  • Penyitaan Barang Bukti: Langsung amankan uang palsu (607 lembar jadi, 100 lembar besar, 52 rim kertas, dll.), mesin cetak offset, laptop, printer, monitor, alat potong, dan peralatan produksi lainnya senilai total Rp12 miliar.

  • Konferensi Pers: Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama gelar konferensi pers pada Selasa (17/3/2026), mengonfirmasi pengungkapan menjelang Lebaran 2026 untuk cegah peredaran massal. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Bandingkan Mobil Dinasnya Maung Anti Peluru Rp 1 M dengan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M

20 Maret 2026 - 11:47 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Pukul 01.30 Rabu Dinihari, 15 Meter Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh dan Jatuh

18 Maret 2026 - 10:27 WIB

Pengusaha Menjerit Hargar Solar Industri di Tanjungperak Rp27.000/L, Mencekik Ekonomi Jawa Timur

17 Maret 2026 - 17:40 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Trending di Hukum