Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
INDONESIA-SWARAJOMBANG: Polri memaparkan bukti yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus dugaan asusila dan narkoba. Barang bukti yang dikantongi mencakup rekaman video hingga hasil visum.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Investigasi dimulai pada 22 Januari 2025 setelah menerima laporan, disusul penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang keesokan harinya.
“Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” ujar Patar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Baca juga
Maruli Tegaskan Kenaikan Pangkat Teddy Sah, Susi Pudjiastuti Ikut Berkomentar
Baca juga
Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Prabowo Telah Membuat Aturan Khusus Seskab
Polisi mengumpulkan bukti dari sembilan saksi, termasuk rekaman CCTV dan dokumen registrasi hotel. Salah satu barang bukti adalah baju dress anak bermotif love pink. Selain itu, ditemukan sebuah CD berisi delapan adegan video asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, juga mengungkap bahwa AKBP Fajar terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.
Fajar melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur—berusia 6, 13, dan 16 tahun—serta seorang dewasa berinisial SHDR alias F yang berusia 20 tahun.
Karena perbuatannya, Polri menilai AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat. Apalagi, ia juga terbukti positif menggunakan narkoba.***