swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Mimbar Rakyat

Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Prabowo Telah Membuat Aturan Khusus Seskab

14-03-2025 04:41:08
in Mimbar Rakyat, Nasional, Politik
Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Prabowo Telah Membuat Aturan Khusus Seskab
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

JAKARTA-SWARAJOMBANG.COM- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi mengenai kedudukan Sekretaris Kabinet (Seskab). Mereka menegaskan bahwa posisi Seskab, yang saat ini dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya, berada di bawah struktur Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Penegasan ini disampaikan setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” ujar Jenderal Agus.

Baca juga
Kapolres Ngada NTT Diduga Bikin Video Porno, Korban di Bawah Umur Bisa Lebih dari Tiga

Baca juga
Konsep Sekolah Rakyat: Pendidikan Berkualitas Gratis untuk Keluarga Miskin

Pernyataan tersebut merujuk pada dasar hukum yang mengatur posisi Seskab. Menurut informasi yang disampaikan, terdapat dua Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum terkait hal ini.

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024. Perpres ini menjelaskan struktur dari sekretariat militer presiden. Dan disana dijelaskan bahwa sekretariat kabinet berada di bawah sekretariat militer presiden.
  • Pasal 48 Perpres 148/2024 memerinci Sekretariat Militer Presiden terdiri dari 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet. Letkol Teddy Indra Jaya yang kini menjabat Seskab otomatis berada di bawah Setmilpres. (1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.

Dengan adanya posisi Seskab dibawah Setmilpres maka berakhirlah perdebatan bahwa Letkol Teddy harus melepaskan jabatannya di militer.

Sebelumnya, penunjukan Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet memicu polemik. Ia diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Kontroversi muncul karena Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Selain itu, promosi pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dinilai tidak biasa.

Dengan adanya posisi Seskab dibawah Setmilpres maka berakhirlah perdebatan bahwa Letkol Teddy harus melepaskan jabatannya di militer.

Polemik terkait Letkol Teddy yang lainnya muncul dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol dinilai janggal. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” katanya pada 7 Maret 2025.***

Tags: Jabatan rangkap Letkol TeddyLetkol TeddyMayor TeddyPosisi TNI di jabatan sipilPro Kontra Letkol Teddy
Previous Post

Zee Asadel: Perjalanan dari Idol Group ke Dunia Film

Next Post

Polemik Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Next Post
Polemik Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Polemik Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hacker Diduga Jebol Server Telkomsel, Muncul Penjualan Data Penting di Dark Web

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.