Menu

Mode Gelap

Mimbar Rakyat

Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Prabowo Telah Membuat Aturan Khusus Seskab

badge-check


					Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Prabowo Telah Membuat Aturan Khusus Seskab Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

JAKARTA-SWARAJOMBANG.COM- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi mengenai kedudukan Sekretaris Kabinet (Seskab). Mereka menegaskan bahwa posisi Seskab, yang saat ini dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya, berada di bawah struktur Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Penegasan ini disampaikan setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif, gitu ya,” ujar Jenderal Agus.

Baca juga
Kapolres Ngada NTT Diduga Bikin Video Porno, Korban di Bawah Umur Bisa Lebih dari Tiga

Baca juga
Konsep Sekolah Rakyat: Pendidikan Berkualitas Gratis untuk Keluarga Miskin

Pernyataan tersebut merujuk pada dasar hukum yang mengatur posisi Seskab. Menurut informasi yang disampaikan, terdapat dua Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum terkait hal ini.

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024. Perpres ini menjelaskan struktur dari sekretariat militer presiden. Dan disana dijelaskan bahwa sekretariat kabinet berada di bawah sekretariat militer presiden.
  • Pasal 48 Perpres 148/2024 memerinci Sekretariat Militer Presiden terdiri dari 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet. Letkol Teddy Indra Jaya yang kini menjabat Seskab otomatis berada di bawah Setmilpres. (1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.

Dengan adanya posisi Seskab dibawah Setmilpres maka berakhirlah perdebatan bahwa Letkol Teddy harus melepaskan jabatannya di militer.

Sebelumnya, penunjukan Teddy Indrawijaya sebagai Sekretaris Kabinet memicu polemik. Ia diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani Prabowo pada 20 Oktober 2024.

Kontroversi muncul karena Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Selain itu, promosi pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol dinilai tidak biasa.

Dengan adanya posisi Seskab dibawah Setmilpres maka berakhirlah perdebatan bahwa Letkol Teddy harus melepaskan jabatannya di militer.

Polemik terkait Letkol Teddy yang lainnya muncul dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol dinilai janggal. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” katanya pada 7 Maret 2025.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Garda Indonesia Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 19:19 WIB

Wakil Presiden AS, JD Vance Ingatkan Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai dengan Iran

3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, tetapi Dikembalikan 2 Hari sebelum OTT KPP

3 Juli 2026 - 17:19 WIB

Perkuat Nuansa Etnik dan Budaya, Jabar Usul Resmi Jadi Provinsi Pasundan

3 Juli 2026 - 13:03 WIB

Pengawas Pengadaan, Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu M Iwan Tersangka Korupsi Rp217 Miliar di BGN

3 Juli 2026 - 11:55 WIB

Likuidasi 1.077 BUMN Jadi 300, Dony Orkaria: Tanggung Jawab Hukum Tetap Berlaku Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:39 WIB

Meredam Kemarahan Iran, Arab Saudi Resmi Melarang Pangkalan Militer AS

2 Juli 2026 - 22:18 WIB

PT Dok Dinyatakan Pailit: Tinggalkan Utang Rp427 Miliar, 637 Orang Jadi Pengangguran

2 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kadin Jatim Ingatkan RPMK Bisa Matikan Industri Tembakau

2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Trending di Nasional