Menu ✖

Mode Gelap

Headline

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

badge-check


					(Kiri) Ismail Adham, direktur Operasional Makassar Toraja Tour (Maktor), (Kanan) Asrul Azis Taba (ketua Umum Kesthuri) sebagai tersangka baru dalam klaster sawata, kasus komersialisasim kuota haji tambahan 2023-204. Dalam acara konferensi pers, KPK , Senin 30 Maret 2026. Foto: Instagram@inilahcom/antara Perbesar

(Kiri) Ismail Adham, direktur Operasional Makassar Toraja Tour (Maktor), (Kanan) Asrul Azis Taba (ketua Umum Kesthuri) sebagai tersangka baru dalam klaster sawata, kasus komersialisasim kuota haji tambahan 2023-204. Dalam acara konferensi pers, KPK , Senin 30 Maret 2026. Foto: Instagram@inilahcom/antara

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari kelompok pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yaitu Direktur PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri.

Keduanya kini telah ditahan oleh KPK, seperti disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).

Asep Guntur menjelaskan bahwa kedua individu ini berasal dari klaster swasta yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan serta penyerahan uang kepada pihak internal Kementerian Agama.

Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Ia diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang sebesar USD 406.000 kepada mantan stafsus Menteri Agama.

Ismail Adham (ISM) menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), yang diduga mengatur kuota tambahan haji serta memberikan kickback.

Asrul Azis Taba (ASR) merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, yang disebut telah menyerahkan USD 406.000 kepada staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Mereka diduga berperan dalam pengaturan kuota haji tambahan, pengisian kuota, serta pemberian kickback kepada tersangka sebelumnya seperti Yaqut Cholil Qoumas (YCQ, eks Menteri Agama) melalui IAA (staf khususnya).

Kasus ini melibatkan perubahan komposisi 8.000 kuota tambahan pada 2023 dan 20.000 kuota pada 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Latar Belakang Kasus
Penyidikan kasus ini dimulai pada Agustus 2025, dengan kemajuan signifikan yang diumumkan KPK pada 26 Maret 2026. Sebelumnya, YCQ dan IAA ditahan pada Maret 2026 karena diduga mengondisikan kuota dari Arab Saudi.

Konferensi pers hari ini menegaskan komitmen KPK untuk memperbaiki tata kelola haji guna melindungi kepentingan jemaah.

Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang diumumkan KPK pada konferensi pers 30 Maret 2026 adalah Direktur PT Maktour (inisial tidak disebutkan lengkap) dan Ketua Umum Kesthuri, dengan inisial masing-masing ISM dan ASR.

Mereka tergabung dalam klaster pihak swasta yang diduga mengatur kuota tambahan haji serta memberikan kickback kepada tersangka sebelumnya.

Total tersangka kini mencapai empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (eks Menag) dan Ishfah Abidal Aziz (staf khususnya). **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum