Menu

Mode Gelap

Nasional

PHK Besar-besaran Bisa Terjadi Akibat UMP 2026

badge-check


					UMP 2026 ibarat bom waktu Perbesar

UMP 2026 ibarat bom waktu

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mewanti-wanti potensi besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rumusan terbaru upah minimum 2026.

Shinta menjelaskan, potensi risiko pengurangan karyawan efek rumus terbaru upah minimum 2026 berpotensi terjadi karena indeks tertentu atau alfa yang ditetapkan jauh di atas usulan pengusaha, yakni 0,5-0,9 dari 0,1. Sebagaimana diketahui, formula upah minimum terbaru ialah inflasi + (PE x Alfa 0,5 – 0,9).

“Mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya itu kan jadi cukup tinggi. Belum lagi kita bicara soal upah sektoral,” kata Shinta di kawasan Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Shinta mengklaim sudah menyampaikan risiko ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah kata dia tetap memutuskan mengerek naik batas bawah indeks tertentu atau alfa dalam formula upah minimum 2026.

“Jadi pemerintah juga tahu posisi pelaku usaha itu seperti apa, kondisinya seperti apa. Mereka semua sudah tahu,” ucap Shinta.

Meski begitu, ia menekankan, masih ada harapan tekanan PHK itu tak terjadi karena formula terbaru upah minimum menyerahkan keputusan akhir penetapannya kepada daerah masing-masing sesuai kondisi perekonomiannya. Formula pemerintah pusat hanya sebatas acuan.

“Jadi dalam kaitan ini ya sekarang kan diserahkan ke daerah. Jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan perupahan daerah yang harus benar-benar bekerja nih. Untuk bisa hal yang mengawal gitu. Bagaimana jangan sampai mengganggu ya itu tadi,” kata Shinta.

Berlainan dengan pengusaha, kalangan buruh justru meminta keputusan akhir upah minimum 2026 menggunakan angka indeks tertentu paling tinggi di tiap daerah yakni 0,9.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan angka 0,9 yang merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh. KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7-0,9.

“Karena itu sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” ungkap Said Iqbal dikutip Kamis (18/12/2025).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Unjuk Rasa Massa Karyawan PT SGS: Tolak PHK, Minta Bupati Jombang Audit Perusahaan

23 Juni 2026 - 20:28 WIB

Musim Liburan, Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

23 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polisi Ringkus Taufik Hidayat di Cibiru setelah 23 Hari Buron, Sekap dan Siksa Yuvita Lestari 1.095 Hari di Bandung

23 Juni 2026 - 14:52 WIB

Tanah Hibah 880 m² Dikuasai Orang, Waki’ah Minta Polisi Usut

23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kerja Cepat TPPA Batam Selamatkan Bocah 9 Tahun dari Penganiayaan Ibu Tiri

23 Juni 2026 - 12:18 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jombang Mendengar Jawaban Bupati atas Masukan Dewan terhadap APBD 2025

23 Juni 2026 - 11:01 WIB

Roy Suryo Terima Kasih kepada Presiden Prabowo atas Status Tahanan Luar Bersama Dokter Tifa

23 Juni 2026 - 10:25 WIB

Jual Beli Titik Semakin Nyata, Diduga Ada 100 SPPG Fiktif di Cilacap

23 Juni 2026 - 09:24 WIB

Menelisik Akar Terorisme (24): Kata Sandi ‘Saya Mengenalmu!’

22 Juni 2026 - 23:43 WIB

Trending di Nasional