Menu

Mode Gelap

Nasional

PHK Besar-besaran Bisa Terjadi Akibat UMP 2026

badge-check


					UMP 2026 ibarat bom waktu Perbesar

UMP 2026 ibarat bom waktu

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mewanti-wanti potensi besarnya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rumusan terbaru upah minimum 2026.

Shinta menjelaskan, potensi risiko pengurangan karyawan efek rumus terbaru upah minimum 2026 berpotensi terjadi karena indeks tertentu atau alfa yang ditetapkan jauh di atas usulan pengusaha, yakni 0,5-0,9 dari 0,1. Sebagaimana diketahui, formula upah minimum terbaru ialah inflasi + (PE x Alfa 0,5 – 0,9).

“Mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya itu kan jadi cukup tinggi. Belum lagi kita bicara soal upah sektoral,” kata Shinta di kawasan Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Shinta mengklaim sudah menyampaikan risiko ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah kata dia tetap memutuskan mengerek naik batas bawah indeks tertentu atau alfa dalam formula upah minimum 2026.

“Jadi pemerintah juga tahu posisi pelaku usaha itu seperti apa, kondisinya seperti apa. Mereka semua sudah tahu,” ucap Shinta.

Meski begitu, ia menekankan, masih ada harapan tekanan PHK itu tak terjadi karena formula terbaru upah minimum menyerahkan keputusan akhir penetapannya kepada daerah masing-masing sesuai kondisi perekonomiannya. Formula pemerintah pusat hanya sebatas acuan.

“Jadi dalam kaitan ini ya sekarang kan diserahkan ke daerah. Jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan perupahan daerah yang harus benar-benar bekerja nih. Untuk bisa hal yang mengawal gitu. Bagaimana jangan sampai mengganggu ya itu tadi,” kata Shinta.

Berlainan dengan pengusaha, kalangan buruh justru meminta keputusan akhir upah minimum 2026 menggunakan angka indeks tertentu paling tinggi di tiap daerah yakni 0,9.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan angka 0,9 yang merupakan batas tertinggi dan satu-satunya nilai yang masih dapat diterima buruh. KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks, dengan rentang 0,7-0,9.

“Karena itu sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” ungkap Said Iqbal dikutip Kamis (18/12/2025).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Jonbang Bagikan Doorprize Umrah, Senam dan Hiburan di Acara Hari Buruh

2 Mei 2026 - 09:56 WIB

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

1 Mei 2026 - 19:34 WIB

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Trending di Headline