Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM— Seorang sopir berinisial N, bernama lengkap Noval Efendi (29), warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, ditangkap pihak berwenang Selasa dini, 4 Agustus 2026.
Saat itu jam menunjukkan hari pukul 02.15 WIB di kawasan Taman Mundu, Surabaya
Dia saat itu sedang mencuri bangku besi milik pemerintah kota Surabaya untuk kedelapan kalinya. Pelaku diduga telah melakukan pencurian yang sama sebanyak tujuh kali sebelumnya tanpa terdeteksi.
Noval Efendi bekerja sebagai sopir di salah satu klinik swasta wilayah Surabaya Timur. Ia menggunakan ambulans milik tempat kerjanya — tanpa seizin pimpinan — sebagai kendaraan pengangkut hasil curian.
Selama beroperasi, pelaku selalu berkeliling pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga pukul 03.00, mencari bangku besi yang baut penguncinya sudah longgar atau terlepas.
Setelah dibongkar seperlunya menggunakan kunci pas, bangku tersebut langsung dimuat ke bagian belakang ambulans dan dijual ke pengepul barang bekas dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per unit.
Selama tujuh kali aksinya, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 2,8 juta yang seluruhnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan pelunasan utang pribadi.
Taman Mundu
Pelaku bergerak dari satu taman ke taman lain — Taman Prestasi, Taman Bungkul, Taman Mundu, Taman Makam Pahlawan, serta taman-taman kelurahan di wilayah Surabaya Pusat, Timur, dan Selatan — dan tidak pernah tertangkap karena warga maupun petugas menganggap ambulans sebagai kendaraan pelayanan kemanusiaan sehingga tidak ada yang berhenti atau memeriksanya.
Penangkapan dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Surabaya menerima laporan bertubi-tubi mengenai hilangnya bangku taman di berbagai lokasi dalam kurun waktu yang berdekatan.
Satpol PP serta petugas Satlinmas kemudian diperintahkan memperketat pengawasan khususnya pada dini hari.
Pada saat kejadian, dua petugas Satlinmas yang sedang melakukan patroli melihat ambulans berhenti di pinggir taman tanpa menyalakan lampu kedip dan tanpa ada pasien yang terlihat ditangani.
Saat didekati dan diminta membuka pintu belakang, bangku besi lengkap dengan lambang Pemkot Surabaya masih berada di dalam kendaraan tersebut.
Noval Efendi langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sawahan sebelum diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini bekerja sendirian. Tidak ada komplotan. Yang membuatnya berhasil tujuh kali bukan keahliannya — melainkan kepercayaan kita semua terhadap ambulans. Orang melihat ambulans, mereka memberi jalan, mereka tidak bertanya. Dan itulah yang dimanfaatkannya.”
— Kombes Luthfi Sulistyawan, Kapolrestabes Surabaya, dalam keterangan pers siang harinya.
Noval Efendi kini diperiksa dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polrestabes Surabaya juga sedang menelusuri identitas pengepul barang bekas yang menerima barang curian tersebut untuk menentukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Pemkot Surabaya sedang mendata kerugian sekaligus menyusun langkah pengawasan fasilitas umum yang lebih ketat ke depannya.**











