Menu

Mode Gelap

Warning: Undefined array key "HTTP_USER_AGENT" in /home/u959164466/domains/swarajombang.com/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 135

Nasional

Holi Kejar dan Menabrak Pencuri Motor Hingga Tewas di Ranuyoso, Kasus Hoki Minaya Terulang di Lumajang

badge-check


					Pemilik motor kejar dan menabarak korban hingga rewas di jalur Ranuyoso, Lumajang, Selasa pagi 04.30 wib, 22 September 2026. Foto: instagram@kabar_pasuruan Perbesar

Pemilik motor kejar dan menabarak korban hingga rewas di jalur Ranuyoso, Lumajang, Selasa pagi 04.30 wib, 22 September 2026. Foto: instagram@kabar_pasuruan

Penulis: Yoli Andi Purnomo |  Editor: Priyo Suwarno
LUMAJANG, SWARAJOMBANG.COM — Peristiwa pengejaran pelaku pencurian sepeda motor berakhir tragis di Jalan Raya Ranuyoso, Desa dan Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa pagi, 22 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.Satu pelaku tewas di tempat, sementara rekannya mengalami luka parah dan kini dirawat di rumah sakit.

Identitas Pelaku

Zidan Bustomi (20), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, tewas di tempat.

Sedangkan, Dimas Septa Prasetya (26), warga Desa Randuagung — mengalami patah tulang tangan kanan, kaki kanan, serta lecet di wajah. Kini tersangka dirawat di RS Bhayangkara Lumajang.

Rohimah (32) — pemilik motor Honda Beat N-5060-YAC, serta M. Holi — suami korban sekaligus pengemudi mobil yang menabrak pelaku, warga Desa Penawungan.

Keterangan Polisi

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyatakan peristiwa ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP, bukan pembegalan.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu bilah celurit, serta lima mata kunci T.

Jenazah Zidan telah dibawa ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk pemeriksaan visum et repertum.

Kasus masih dalam penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap M. Holi terkait prosedur pengejaran yang dilakukan.

Sementara itu, M. Holi menjelaskan: “Saya klakson, saya minta berhenti. Tapi tidak berhenti, malah dia mengacungkan celurit. Jarak makin dekat, saya tabrak dari belakang… setelah itu saya nabrak tiang listrik. Warga sudah yang menangani.”

Kronokogi

Sekitar pukul 04.00 WIB — Rohimah (32), warga Desa Penawungan yang hendak berangkat kerja ke Probolinggo, menepi di sebuah warung karena merasa sakit dan menghubungi suaminya, M. Holi, untuk dijemput.

Sekitar pukul 04.15 WIB — Saat menunggu, dua orang pelaku berboncengan sepeda motor datang. Salah satunya turun, merusak kunci motor Honda Beat milik Rohimah menggunakan kunci T, lalu membawanya kabur.

Sekitar pukul 04.25 WIB — M. Holi tiba dan mengetahui motor istrinya hilang. Ia langsung mengejar pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya.
Sekitar pukul 04.30 WIB — Sekitar 600 meter dari lokasi kejadian, Holi berhasil mendekati pelaku. Ia mengklakson meminta berhenti, namun pelaku justru mengacungkan celurit. Holi kemudian menabrak bagian belakang motor pelaku.

Pukul 04.30 WIB — Motor pelaku terpental dan menabrak tiang listrik. Zidan Bustomi tewas di lokasi, sedangkan Dimas Septa Prasetya mengalami luka parah. Mobil yang dikendarai Holi juga hilang kendali dan menabrak rumah warga.

Kasus Hogi Minaya Terulang

Kasus diatas mengingatkan kembali pada peristiwa yang menimpa keluarga Hogi Minaya, 43, ia harus berurusan dengan polisi, karena mengejar dan menabrak pelaku begal Arsita Minaya, 39, istrinya.

Kronologi Singkat

26 April 2025: Arsita dijambret di sekitar Jembatan Layang Janti/Jalan Jogja-Solo, Sleman.

Pengejaran: Hogi yang mengendarai mobil berusaha menolong istrinya dengan mengejar dan memepet motor pelaku.

Kecelakaan: Motor pelaku hilang kendali, menabrak tembok, dan kedua pelaku tewas di lokasi.

Proses Hukum: Kasus penjambretan gugur, karena pelaku meninggal, namun Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara berdasarkan UU LLAJ, yang kemudian menarik perhatian publik luas hingga menjadi perbincangan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Emil Dardak: 411 Aset Pemprov Diproteksi dari Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:16 WIB

TPPU Rp237 M Libatkan Pejabat, Jenderal dan Ulama: Gus Yazid Cabut Keterangan BAP Letjen Widi Prasetijono

22 September 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (59): Masyarakat Rahasia Tiongkok

21 September 2026 - 22:45 WIB

Pendukung Mengamuk di PN Tipikor Semarang saat Jaksa Ajukan Tuntutan 8 Tahun dan 6 Bulan terhadap Sudewo

21 September 2026 - 22:25 WIB

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

21 September 2026 - 21:03 WIB

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

21 September 2026 - 10:36 WIB

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

Trending di Nasional