Identitas Pelaku
Zidan Bustomi (20), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, tewas di tempat.
Sedangkan, Dimas Septa Prasetya (26), warga Desa Randuagung — mengalami patah tulang tangan kanan, kaki kanan, serta lecet di wajah. Kini tersangka dirawat di RS Bhayangkara Lumajang.
Rohimah (32) — pemilik motor Honda Beat N-5060-YAC, serta M. Holi — suami korban sekaligus pengemudi mobil yang menabrak pelaku, warga Desa Penawungan.
Keterangan Polisi
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyatakan peristiwa ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP, bukan pembegalan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu bilah celurit, serta lima mata kunci T.
Jenazah Zidan telah dibawa ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk pemeriksaan visum et repertum.
Kasus masih dalam penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap M. Holi terkait prosedur pengejaran yang dilakukan.
Sementara itu, M. Holi menjelaskan: “Saya klakson, saya minta berhenti. Tapi tidak berhenti, malah dia mengacungkan celurit. Jarak makin dekat, saya tabrak dari belakang… setelah itu saya nabrak tiang listrik. Warga sudah yang menangani.”
Kronokogi
Sekitar pukul 04.00 WIB — Rohimah (32), warga Desa Penawungan yang hendak berangkat kerja ke Probolinggo, menepi di sebuah warung karena merasa sakit dan menghubungi suaminya, M. Holi, untuk dijemput.
Sekitar pukul 04.15 WIB — Saat menunggu, dua orang pelaku berboncengan sepeda motor datang. Salah satunya turun, merusak kunci motor Honda Beat milik Rohimah menggunakan kunci T, lalu membawanya kabur.
Sekitar pukul 04.25 WIB — M. Holi tiba dan mengetahui motor istrinya hilang. Ia langsung mengejar pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya.
Sekitar pukul 04.30 WIB — Sekitar 600 meter dari lokasi kejadian, Holi berhasil mendekati pelaku. Ia mengklakson meminta berhenti, namun pelaku justru mengacungkan celurit. Holi kemudian menabrak bagian belakang motor pelaku.
Pukul 04.30 WIB — Motor pelaku terpental dan menabrak tiang listrik. Zidan Bustomi tewas di lokasi, sedangkan Dimas Septa Prasetya mengalami luka parah. Mobil yang dikendarai Holi juga hilang kendali dan menabrak rumah warga.
Kasus Hogi Minaya Terulang
Kasus diatas mengingatkan kembali pada peristiwa yang menimpa keluarga Hogi Minaya, 43, ia harus berurusan dengan polisi, karena mengejar dan menabrak pelaku begal Arsita Minaya, 39, istrinya.
Kronologi Singkat
26 April 2025: Arsita dijambret di sekitar Jembatan Layang Janti/Jalan Jogja-Solo, Sleman.
Pengejaran: Hogi yang mengendarai mobil berusaha menolong istrinya dengan mengejar dan memepet motor pelaku.
Kecelakaan: Motor pelaku hilang kendali, menabrak tembok, dan kedua pelaku tewas di lokasi.
Proses Hukum: Kasus penjambretan gugur, karena pelaku meninggal, namun Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara berdasarkan UU LLAJ, yang kemudian menarik perhatian publik luas hingga menjadi perbincangan.**











