Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 23 September 2026.
Langkah ini merupakan perluasan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu .
Rombongan penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan tiga unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Kantor BPN yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 44, Mergelo, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, langsung ditutup untuk umum.
Akses keluar-masuk gedung dibatasi ketat. Penggeledahan berlangsung lebih dari enam jam, baru berakhir sekitar pukul 17.30 WIB .
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan di Mojokerto dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna menyempurnakan konstruksi perkara.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang bertujuan mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan dokumen yang disita berkaitan dengan proses pengurusan pertanahan yang terhubung dengan kasus utama.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi khusus dari Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto terkait peristiwa tersebut.
Namun secara terpusat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid telah menyatakan sikapnya pada Jumat, 18 September 2026, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen membantu penyidikan.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron, seraya berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan .
Rentetan Jabodetabek
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar. Nilai terbesar dalam sejarah OTT KPK .
Diduga merupakan aliran dana suap terkait pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kantor BPN Kota Mojokerto menjadi lokasi kelima yang digeledah setelah beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bekasi .
Kronologi
- Senin, 14 September 2026 — KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
- Selasa, 15 September 2026 — KPK menetapkan 8 tersangka, antara lain Dirjen ATR/BPN Lampri, serta menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.
- Jumat, 18 September 2026 — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sikap menghormati proses hukum dan memerintahkan jajarannya kooperatif membantu KPK.
- Kamis, 17 September 2026 — KPK mulai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, antara lain kantor Kementerian ATR/BPN, kediaman tersangka, dan kantor perusahaan terkait.
- Rabu, 23 September 2026 pukul 11.30 WIB — Tim penyidik KPK tiba di Kantor BPN Kota Mojokerto, langsung menutup akses publik dan mulai melakukan pemeriksaan.
- Rabu, 23 September 2026 pukul 17.30 WIB — Penggeledahan selesai, dokumen dan barang bukti dibawa untuk ditelaah lebih lanjut. Juru Bicara KPK menyatakan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan. Sampai saat ini — Penyelidikan masih berjalan, belum ada keterangan apakah akan ada tersangka tambahan dari wilayah Mojokerto.**











