Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
MALANG, SWARAJOMBANG.COM — Oknum anggota Kepolisian Resor Probolinggo, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis haki di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu 23 September 2026.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, 23, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Majelis Hakim
- Ketua Majelis: Drs. H. Sutrisno, S.H., M.H.
- Anggota: Drs. H. Suryadi, S.H., M.H.
Anggota: Dra. Retno Wulandari, S.H.,
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum: Nama: Budi Murwanto, S.H. yabg jugs Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu
Ia membacakan surat tuntutan pada 26 Agustus 2026, menuntut Agus Sulaiman dengan hukuman penjara seumur hidup dan Suyitno 20 tahun penjara.
Agus Sulaiman Terguncang
Ketika ketua majelis hakim membacakan amar putusan hukuman mati, Agus Sulaiman tampak terpaku, terguncang, tak kuasa menahan emosi.
Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum hanya menuntutnya penjara seumur hidup.
Vonis yang lebih berat dari tuntutan ini disambut tangis syukur keluarga korban dan tepuk tangan warga yang hadir di ruang sidang maupun di halaman pengadilan.
Hilang Misterius
Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, hilang misterius pada pertengahan Desember 2025.
Jasadnya ditemukan warga di dasar sungai kering di kawasan Jalan Raya Purwosari, Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa pagi, 16 Desember 2025.
Korban ditemukan dalam keadaan terikat tangan dan kaki, mulut tertutup lakban, dan telah meninggal dunia.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur, jejak mengarah kepada Agus Sulaiman — kakak kandung dari istri korban.
Ia terbukti merencanakan pelaksanaan pembunuhan secara terencana, melibatkan Suyitno sebagai pelaksana bersama. Motif kejahatan diduga berkaitan dengan masalah pribadi dan keuangan keluarga.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tindakan Agus sangat mencoreng institusi kepolisian, membahayakan kepercayaan masyarakat, dan dilakukan terhadap kerabat dekat yang seharusnya dilindungi.
Rencananya matang, metode keji, dan berniat menyembunyikan jejak hingga ke tanah.
Sementara bagi Suyitno, hakim mempertimbangkan perannya sebagai pelaksana perintah, bukan perencana utama, sehingga divonis 20 tahun penjara.
Kedua terpidana diberi waktu berpikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Keluarga korban menyambut putusan ini sebagai keadilan yang dinanti, meskipun tak dapat mengembalikan sosok Faradila.
Kronologi
- Pertengahan Desember 2025 — Agus Sulaiman mulai menyusun rencana pembunuhan terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa.
- 15–16 Desember 2025 — Faradila diculik, disekap, dicekik hingga tewas. Jasad dibungkus, dibawa ke lokasi pembuangan di daerah Pasuruan.
- 16 Desember 2025 pagi — Warga menemukan jasad Faradila di dasar sungai kering, Purwosari, Wonorejo, Pasuruan, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
- 18 Desember 2025 — Polda Jawa Timur menetapkan Agus Sulaiman sebagai tersangka utama dan langsung ditahan. Suyitno diburu dan kemudian diamankan di wilayah Kraksaan, Probolinggo.
- 26 Agustus 2026 — Sidang tuntutan digelar di PN Malang. Jaksa menuntut Agus Sulaiman penjara seumur hidup, sedangkan Suyitno dituntut 20 tahun penjara.
- 23 September 2026 — Sidang putusan dibacakan. Agus Sulaiman divonis hukuman mati, Suyitno divonis 20 tahun penjara. Agus tampak terkejut dan emosional mendengar vonis, sementara keluarga korban bersyukur dan menangis haru.
- 23–30 September 2026 — Masa tujuh hari bagi kedua terpidana untuk mempertimbangkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.**











