swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Polisi Jebloskan Vadel Badjideh ke Tahanan

14-02-2025 19:43:08
in Hukum
Perseteruan dengan Nikita Mirzani, Polisi Jebloskan Vadel Badjideh ke Tahanan

Vadel Badjideh memasuki episoda baru, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan, Kamis 13 Feberuri 2025. Instagram@_vadelbadjideh_

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Setalah lama berseteru di medsos, kini  polisi telah resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani, yang lebih dikenal sebagai Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, di mana Vadel menjawab 53 pertanyaan dari penyidik.

Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka dijelaskan oleh Kompol Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Alasan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang mencakup keterangan saksi dan hasil visum dari ahli

Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat berujung pada hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada Januari 2024 di Jakarta Selatan. Vadel Badjideh, yang berusia 19 tahun, merupakan kekasih Lolly, yang saat ini berusia 17 tahun. Nikita Mirzani sebelumnya juga telah melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2024.

Dalam pernyataan resmi, Kompol Nurma Dewi dari Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi bahwa barang bukti dan hasil visum telah dikumpulkan untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.

 Vadel Badjideh dan tim kuasa hukumnya menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua dakwaan adalah fitnah dan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Razman Nasution, sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh, menunjukkan reaksi yang tenang setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa Vadel tidak menangis dan hanya meminta waktu untuk merokok setelah menjalani pemeriksaan yang panjang.

Razman menyatakan, “Vadel tadi mengatakan dengan sangat tenang: Oke om, kalau memang saya tersangka dan saya ditahan, kasih saya waktu merokok sebentar”.

Razman juga menasihati Vadel untuk tidak khawatir dan menjalani proses hukum dengan tenang. Ia berkomitmen untuk tetap mendampingi Vadel meskipun ada tantangan dalam kasus ini, termasuk pembekuan sumpah advokat yang belum diterimanya secara resmi. Razman menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarangnya untuk terus beracara dalam perkara ini. **

Tags: izinMirzaniNikitapascatersangkaVadel
Previous Post

Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jatuhkan Hukuman Duakali Lipat Lebih Berat bagi Lima Terdakwa Timah Ilegal

Next Post

Mirip Kisah Nabi Yunus, Pemuda Chili Ditelang Paus Bungkuk Lalu Dimuntahkan Kembali

Next Post
Mirip Kisah Nabi Yunus, Pemuda Chili Ditelang Paus Bungkuk Lalu Dimuntahkan Kembali

Mirip Kisah Nabi Yunus, Pemuda Chili Ditelang Paus Bungkuk Lalu Dimuntahkan Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.