Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Periksa 6 Saksi, Polres Jombang Selidiki Hilangnya Mesin Panen Bimo 110 Gapoktan Mojosari

badge-check


					Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, pihaknya mulai melakukan penyeldiikan kasus hilangnya mesin panen Bimo 110, bantuan pemprov Jatim untuk Gapoktan, Sumbersari, Jombang, Rabu 21 Januari 2026. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto Perbesar

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, pihaknya mulai melakukan penyeldiikan kasus hilangnya mesin panen Bimo 110, bantuan pemprov Jatim untuk Gapoktan, Sumbersari, Jombang, Rabu 21 Januari 2026. Foto: swarajombang.com/ elok apriyanto

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Aparat penegak hukum (APH) serius menangani kasus hilangnya satu unit combine harvester Bimo 110, bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari anggota Dinas Pertanian Pemprov Jawa Timur  untuk Kelompok Tani (Poktan) Mojosari di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur.

Mesin panen senilai sekitar Rp365 juta ini diduga dialihkan dan dijual oleh oknum kepala desa pada September 2024, memicu penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Jombang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset negara.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan tim penyidik sedang gencar mengusut kasus ini. “Kami telah memeriksa enam saksi. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk audit dan menghitung kerugian negara,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Dijual
Kasus terungkap setelah Poktan Mojosari melaporkan mesin MAXXI Bimo 110 yang tiba akhir 2024 tidak pernah diserahkan kepada mereka, meski tercantum dalam proposal bantuan.

Alat tersebut justru diduga dijual kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari.

Kepala Desa Sumbersari, Harianto, menjadi sorotan karena diduga mengalihkan aset negara yang seharusnya untuk kesejahteraan petani.

Seorang anggota Gapoktan berinisial WR mengungkapkan kronologi: pihak desa meminta data administrasi Poktan Mojosari sebelum bantuan turun. Namun, setelah mesin tiba, alat itu tidak dibagikan. Malah, desa meminta Rp200 juta dari Gapoktan sebagai syarat penyerahan.

“Alat itu tak pernah diberikan ke kelompok tani,” kata WR kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Polres Jombang menegaskan penyelidikan berlanjut untuk mengungkap semua pihak terlibat, memastikan proses hukum transparan dan adil. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Trending di Headline