Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemprov Bali Wajibkan Semua Pegawai Bawa Botol Air Minum Sendiri untuk Tekan Sampah Plastik

badge-check


					Dewa Made Indra, Sekprov Bali. Instagram@infodenpasar Perbesar

Dewa Made Indra, Sekprov Bali. Instagram@infodenpasar

Penulis: Eko Wienarto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM–  Pemerintah Provinsi Bali mulai mewajibkan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov membawa botol minuman masing-masing selama bekerja.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025,  menyampaikan aturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata dia.

Pemprov Bali sendiri meluncurkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam edarannya, Dewa Indra melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, sebagai gantinya mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

Sampah plastik merupakan isu lingkungan yang mendesak di Indonesia, di mana negara ini merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Setiap tahun, Indonesia memproduksi sekitar 5.4 juta ton sampah plastik, yang mencakup 14% dari total produksi sampah domestik.

Jenis sampah plastik ini sebagian besar berasal dari kemasan dan wadah, seperti botol minuman dan kantong plastik

Sampah plastik memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Sifatnya yang tidak mudah terurai dapat menyebabkan pencemaran tanah dan laut, serta mengganggu ekosistem perairan. Penelitian menunjukkan bahwa 23% sampel ikan di pasar Paotere Makassar mengandung plastik

Selain itu, limbah plastik yang dibuang ke laut berpotensi membunuh biota laut dan mencemari makanan manusia melalui rantai makanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalahkan China, RI Negara Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia

30 April 2026 - 19:20 WIB

Gaungkan 21 Tuntutan, 6000 Buruh Sejatim Demo Grahadi

30 April 2026 - 19:08 WIB

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

Trending di Headline