Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemprov Bali Wajibkan Semua Pegawai Bawa Botol Air Minum Sendiri untuk Tekan Sampah Plastik

badge-check


					Dewa Made Indra, Sekprov Bali. Instagram@infodenpasar Perbesar

Dewa Made Indra, Sekprov Bali. Instagram@infodenpasar

Penulis: Eko Wienarto  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM–  Pemerintah Provinsi Bali mulai mewajibkan jajaran perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan pemprov membawa botol minuman masing-masing selama bekerja.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025,  menyampaikan aturan ini merupakan langkah nyata mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata dia.

Pemprov Bali sendiri meluncurkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam edarannya, Dewa Indra melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, sebagai gantinya mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat BPA Free.

Sampah plastik merupakan isu lingkungan yang mendesak di Indonesia, di mana negara ini merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Setiap tahun, Indonesia memproduksi sekitar 5.4 juta ton sampah plastik, yang mencakup 14% dari total produksi sampah domestik.

Jenis sampah plastik ini sebagian besar berasal dari kemasan dan wadah, seperti botol minuman dan kantong plastik

Sampah plastik memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Sifatnya yang tidak mudah terurai dapat menyebabkan pencemaran tanah dan laut, serta mengganggu ekosistem perairan. Penelitian menunjukkan bahwa 23% sampel ikan di pasar Paotere Makassar mengandung plastik

Selain itu, limbah plastik yang dibuang ke laut berpotensi membunuh biota laut dan mencemari makanan manusia melalui rantai makanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap, Kendati BBM Nonsubsidi Naik

16 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Pencuri Datangi Rumah Korban Minta Maaf dan Berdamai di Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pelaki dan korban sebelumnya sudah sepakat damai, lalu mencabut perkara di Polsek Pungging, Mojokerto

Palu Diguncang Gempa Magnetudo 6.7, Muncul Laporan Gedung dan Korban Luka

16 Juni 2026 - 16:33 WIB

Diskon 30 Persen KA Pandalungan Relasi Jember-Gambir 18 Juni 2026

15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Nasional