Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO — melalui proses mediasi awal Kepala Desa Jabontegal, Suharto, S.E., pencuri dan pelaku bertemu da sepakat damai secara resmi di depan petugas Polsek Pungging, Mojokerto.
Senelumnya dilaporkan bahwa terjadi kasus pencurian terjadi di Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, awal Juni 2026.
Saat itu, pelaku telah meninggalkan surat permohonan maaf di lokasi kejadian. Kenudian, bahkan datang menemui korban, mengakui kesalahannya.
Ia minta maaf, dan berharap menyelesaikan kasus ini secara damai resmi kantor kepolisian.
Sumber Rezeki
Kasus ini terjadi Selasa, 2 Juni 2026 dini hari. Ketika membuka toko kelontongnya bernama “Sumber Rezeki” di Dusun Guwo, pemiliknya Suwandi, 52 tahun, mendapati pintu belakang toko terbuka dan sejumlah barang dagangan serta uang tunai dari laci kasir hilang.
Namun hal yang membuatnya terkejut dan terharu sekaligus adalah ditemukannya selembar kertas tulisan tangan yang ditinggalkan pelaku.
Dalam surat itu tertulis jelas: “Assalamu’alaikum Pak Suwandi, saya sangat memohon maaf atas perbuatan saya ini. Saya melakukannya karena keadaan yang sangat terdesak dan tidak punya pilihan lain. Saya sadar ini salah dan merugikan Bapak. Insya Allah nanti saya akan kembalikan semua uang dan barang yang saya ambil ini. Mohon dimaafkan.”
Setelah melakukan pelacakan dan dibantu tokoh masyarakat, diketahui bahwa pelaku adalah Arifin, 22 tahun, warga Dusun Karang Anyar, Desa Jabontegal.
Ia diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan terjepit masalah ekonomi mendesak. Alih‑alih bersembunyi, Arifin justru menyatakan keinginannya untuk menemui Suwandi secara langsung dan meminta maaf secara tulus.
Setelah melalui proses mediasi awal Kepala Desa Jabontegal, Suharto, S.E., kedua belah pihak sepakat untuk menguatkan kesepakatan damai tersebut secara resmi agar memiliki kekuatan hukum.
Pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, mereka didampingi perangkat desa datang ke Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto.
“Di hadapan saya dan petugas kepolisian, Arifin mengakui seluruh perbuatannya tanpa berdalih sedikit pun. Ia berlutut memohon maaf, sedangkan Bapak Suwandi menyatakan ikhlas memaafkan asalkan janji tanggung jawab ditepati. Kesepakatan ini kemudian dicatat dalam Berita Acara Perdamaian resmi, bukan sekadar lisan,” jelas Kepala Desa Suharto.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu tercantum rincian jelas:
- Nilai kerugian yang diakui: Rp 2.850.000
- Pelaku berjanji mengembalikan seluruh jumlah tersebut selambat‑lambatnya 2 bulan ke depan dengan cara dicicil
- Arifin bersedia menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi
- Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan, dengan catatan pengawasan tetap dilakukan pihak kepolisian
Kapolsek Pungging, AKP Joko Susilo, menegaskan posisi hukum dan prosedur yang telah dijalankan:
“Benar, proses damai ini kami terima dan catat secara resmi di Polsek Pungging, bukan di Polres. Mengingat ini adalah kasus pencurian dengan nilai kerugian tergolong ringan, dilakukan pertama kali, tidak disertai kekerasan, serta didasari kesadaran pelaku dan keikhlasan korban,” kata dia.
Disebutkan sesuai Pasal 362 KUHP dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, penyelesaian damai di tingkat polsek adalah sah dan diizinkan. Namun perlu ditegaskan: ini tidak menghapuskan sifat perbuatannya sebagai tindak pidana.
“Jika di kemudian hari Arifin mengingkari janjinya atau melakukan kejahatan lain, korban tetap berhak mengajukan kembali laporan pidana untuk diproses secara penuh.” kata Kapolsek.
Suwandi selaku korban menyampaikan harapannya, “Saya pun pernah merasakan hidup sulit. Melihat dia berani datang sendiri, mengakui kesalahan, dan meninggalkan surat itu, saya percaya dia masih punya hati nurani.” Tutur pria itu bernada ikhlas.
“Saya maafkan dan izinkan dia membayar ganti rugi secara bertahap. Semoga ini menjadi pelajaran berharga baginya agar tidak mengulangi dan bisa membangun masa depan dengan cara yang halal.” kata dia. **











