Menu

Mode Gelap

Nasional

Pengacara Ningtyas Hesti Protes Larangan Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim!

badge-check


					Jalan terlarang ini ada di depan persis kantor Kapolda Jatim, larangan yang dianggap melawan akal sehat. Foto: istagram@ningtyashesti Perbesar

Jalan terlarang ini ada di depan persis kantor Kapolda Jatim, larangan yang dianggap melawan akal sehat. Foto: istagram@ningtyashesti

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA – Ningtyas Hesti, SH, MH, praktisi hukum Lesanpuro, Malang, kembali menyoroti dan mempertanyakan aturan pembatasan akses di jalan yang berada tepat di depan halaman Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Tanggal 1 Agustus 2026, ia unggah di medsos dengan me-spill video dan foto jalan di depan kantor Mapolda Jawa Timur. Sebelumnya, Hesti saat melintas ke lokasi itu, ia dihalau oleh Propam. Sang propam menghardik: Bisa baca aturan tidak?

Hal ini diungkapkannya kembali menyusul pertanyaan luas warga apakah ketentuan yang disampaikan dalam videonya tanggal 1 Agustus 2025 itu masih berlaku sama hingga hari ini.

Menurut Ningtyas Hesti, pengaturan yang diterapkan di lokasi tersebut dinilai sudah melampaui batas kewajaran dan tidak ditemukan dasarnya dalam aturan yang umum.

“Saya sepenuhnya mengerti dan memaklumi apabila kendaraan bermotor, sepeda, maupun mobil diatur peredarannya demi ketertiban dan keamanan lingkungan instansi,” tutur Hesty.

“Hal itu biasa kita temui di mana saja. Namun yang sangat saya pertanyakan: mengapa warga yang sekadar berjalan kaki pun dilarang melintas di jalan tersebut? Apakah di sana sudah dipasang ranjau yang berbahaya bagi siapa saja yang lewat?” Kata dia bertanya secara kritis.

Ia mempertanyakan dengan nada heran apa sesungguhnya alasan yang mendasarinya. “Apakah di bawah jalan aspal itu tersimpan inten, emas yang harus dijaga setinggi-tingginya? Atau apakah  ada ranjau. Atau jika ada seseorang melintas di sana tiba-tiba terkena diabetes, darah tinggi, stroke, atau bahkan meninggal dunia, karena kaget? Saya sama sekali tidak menemukan logika yang masuk akal untuk melarang warga sekadar melangkah di jalan umum,” tambahnya.

Ningtyas Hesti juga menegaskan bahwa hak milik atas jalan tersebut tidaklah mutlak dimiliki oleh pihak kepolisian.

“Siapa yang membangun jalan ini? Jelas bukan Kapolda, bukan pula Propam atau unsur kepolisian lainnya. Jalan ini dibangun sepenuhnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara, yang berasal dari uang rakyat. Artinya jalan ini adalah milik bersama seluruh masyarakat, bukan milik pribadi atau instansi yang berhak ditutup semaunya,” tandasnya.

Jalur tersebut kini senantiasa sepi, anjing saja tak ada,  sebab warga sudah lama tidak berani melintas karena dilarang dengan berbagai alasan.

“Ini bukanlah aturan yang berlaku secara umum. Ini terasa seperti ketentuan yang dibuat sepihak, memagari wilayah berlebihan, dan mengabaikan hak warga atas akses jalan yang seharusnya dapat digunakan bersama,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengenai dasar hukum, batas wilayah pengamanan, alasan keamanan, serta landasan hak untuk menutup akses jalan tersebut.

Warga berharap ada klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa instansi negara menempatkan kepentingan semata di atas hak bersama masyarakat.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Revolusi Jensen Huang 500 Kali Lebih Efisien: Komputasi SaaS Menjadi GaaS

1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Shinya Yamanaka Temukan ET-100 Peremajaan Sel dari DNA, Jadi Peraih Nobel

1 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Jatim Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga Tak Mampu 1-31 Agustus

31 Juli 2026 - 18:45 WIB

Server AI di Dunia Butuh Konsumsi Air Bersih 2.5 – 4 Miliar Liter/ Hari

31 Juli 2026 - 18:33 WIB

Soal Penyesuain Harga DEX Series, Begini Kata ESDM

31 Juli 2026 - 17:28 WIB

Penambahan SPKLU Tol Solo-Ngawi oleh PLN

31 Juli 2026 - 17:18 WIB

Warsubi Minta Apraisal Aset KPRI Sejahtera Jombang, Uang Anggota Rp124 M tak Bisa Cair

31 Juli 2026 - 16:15 WIB

Kasus Korupsi Rp147 M, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI

31 Juli 2026 - 11:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 10:07 WIB

Trending di Nasional