Menu

Mode Gelap

Nasional

Jejak Gatot Heroe Pejabat BC Garong Negara: Simpan Valuta Rp2,8 M di Plafon Rumah Madyopuro Malang

badge-check


					Gatot Heroe Hernanda adalah kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Ia tersangkut sebagai penerima uang suap Ro61 miliar dari Blueray Cargo Jajarta. Ia simpan uang valuta asing hasil suap itu di plafon rumanya di Madyopuro, Malang. Foto: ist
Perbesar

Gatot Heroe Hernanda adalah kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Ia tersangkut sebagai penerima uang suap Ro61 miliar dari Blueray Cargo Jajarta. Ia simpan uang valuta asing hasil suap itu di plafon rumanya di Madyopuro, Malang. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

MALANG, SWARAJOMBANG.COM — Kisah ini bermula di ruang kekuasaan para gerombolan di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, dan berakhir di atas plafon sebuah rumah di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Inilah perjalanan kasus Gatot Heroe Hernanda, pejabat yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, namun diduga menerima suap senilai Rp3,25 miliar — semuanya bermula dari urusan kepabeanan di ibu kota.

Yang paling mencengangkan bukanlah nilainya, melainkan penemuannya. Saat tim KPK melakukan penggeledahan di kediamannya di Malang pada 26 Agustus 2026, ditemukan uang tunai setara Rp2,8 miliar,  berupa mata uang Dolar Singapura dan Dolar AS yang disembunyikan tepat di atas plafon rumah.

Tersusun rapi, terpisah dari jangkauan pandangan, namun tidak luput dari jangkauan hukum.

Benang merah kasus ini jelas dan terhubung satu sama lain. Sumber utamanya adalah PT Blueray Cargo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepabeanan dan pengurusan impor barang di Jakarta.

Perusahaan ini diduga menyuap sejumlah pejabat di lingkungan DJBC agar barang-barang impornya dapat lolos pemeriksaan dengan tidak tertib, menghindari sanksi, dan memperoleh kemudahan yang tidak seharusnya didapatkan.

Total aliran uang dalam jaringan ini mencapai Rp61,9 miliar, dan Gatot adalah salah satu penerimanya.

Namun ada yang menarik: saat suap itu diterima, Gatot belumlah Kepala Bea Cukai Kediri.

Ia saat itu menjabat sebagai Kasubdit Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta — posisi yang sangat strategis dan berwenang menentukan nasib barang-barang yang ditindak.

Di sinilah letak kekuasaannya disalahgunakan. Melalui perantara Enov Puji Wijanarko, uang dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengalir secara bertahap ke tangan Gatot antara Juli 2025 hingga Januari 2026.

Belakangan, sebelum kasus ini terbongkar, Gatot sudah dipindahkan tugasnya ke Kediri — sebuah pergantian jabatan rutin yang seolah memisahkannya dari jejak kejahatan di Jakarta.

Namun uang hasil suap tidak ikut dibawa ke kantor barunya. Ia memilih menyimpannya di rumah pribadinya di Malang — di tempat yang ia yakini paling aman dan tidak akan ditemukan siapa pun.

KPK memisahkan berkas perkara Gatot dari kasus utama Djaka Budi Utama dkk agar penanganannya lebih cepat dan fokus.

Meski terpisah, sumber asal uangnya tetap sama: penyalahgunaan wewenang di pusat penindakan Bea Cukai demi kepentingan perusahaan swasta.

Kini Gatot mendekam di tahanan KPK, sementara uang di plafon itu telah menjadi barang bukti yang tak terbantahkan — bukti bahwa integritas yang dijual mahal, pada akhirnya selalu punya tempat tersembunyi yang kelak akan ditemukan.

Kronologi

  • Juli 2025 – Januari 2026 — Gatot menjabat Kasubdit Penindakan dan Penyidikan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta. Melalui perantara Enov Puji Wijanarko, ia secara bertahap menerima uang dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo, sebagai imbalan kemudahan pengurusan barang impor
  • Februari 2026 — Gatot dipindahkan tugas dari Jakarta ke Kediri dan dilantik sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Dugaan aliran suap sudah berhenti sebelum perpindahan ini terjadi
  • Juni–Juli 2026 — KPK memperoleh cukup bukti dari pemeriksaan John Field dan Enov Puji Wijanarko yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus utama Djaka Budi Utama
  • 22 Juli 2026 — KPK resmi menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah
  • 26 Agustus 2026, pagi — Tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Gatot di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ditemukan uang tunai setara Rp2,8 miliar (SGD & USD) tersembunyi di atas plafon rumah
  • 26 Agustus 2026, siang — Gatot ditahan KPK selama 20 hari pertama. Total dugaan suap yang diterima dikukuhkan senilai Rp3,25 miliar
  • September 2026 — Berkas perkara lengkap dan naik ke tahap penuntutan. Diproses terpisah dari kasus utama agar lebih cepat diselesaikan.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bahlil Siapkan Strategi Olah Batu Bara Jadi BBM

21 September 2026 - 19:21 WIB

Walikota Tebingtinggi Copot 5 Kepsep SDN, karena Tolak Serahkan Proyek Revitalisasi Senilai Rp2,44 M

21 September 2026 - 18:16 WIB

Diduga Gunakan Sistem Ponzi Rekrut 4.000 Jamaah Umrah, PT Annisa Ahmada Wajib Kembalikan Dana Rp120 M

21 September 2026 - 10:36 WIB

100 Tahun Pondok Gontor, KH Abdullah Sahal: Bapak Presiden, Kami Tetap Memilih Pendidikan!

20 September 2026 - 23:48 WIB

AI Menghabiskan Miliaran Air dan Listrisk Setara Jepang

20 September 2026 - 17:56 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Rudal Sasar Bandara King Khaled dan Meledak di Fasilitas Aramco

20 September 2026 - 09:09 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:35 WIB

Presiden Prabowo Pekikan 3 Kali: Free Palestine, Mau Heboh Terserah! Di Acara 100 Tahun Pondok Modern Gontor

19 September 2026 - 16:19 WIB

Izin Operasional PT Anissa Ahmada Dibekukan,1.900 Jamaan Tuntut Pengembalian Ongkos Haji Total Rp 56 Miliar

19 September 2026 - 15:29 WIB

Trending di Nasional