Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJMOBANG.COM-Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan gaji selama enam bulan. Manfaat uang tunai sebesar 60 persen ini dari upah selama maksimal enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program yang diselenggarakan pemerintah ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja bertahan sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja.

JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” kata Indah di Jakarta.

Selain manfaat uang tunai, peserta JKP juga berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru sesuai kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Menurut Indah, salah satu layanan penting dalam JKP adalah konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.

Konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK. Selain itu, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang dibutuhkan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SPPG di Bawang Batang Langgar SOP: 589 Anak dan Ibu Keracunan, 127 Korban Masih Dirawat

27 September 2026 - 20:22 WIB

Polisi, Komdigi dan Praktisi Talkshow ‘Jangan Asal Viral’ Peluncuran Media APPI di Surabaya

26 September 2026 - 23:07 WIB

Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Inspektur Jenderal Imipas

26 September 2026 - 22:12 WIB

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Yusril Dorong Ombudsman Buka seluruh Temuan dan Izinkan Jurnalis Masuk LP CIbinong

26 September 2026 - 17:56 WIB

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Trending di Nasional