Menu

Mode Gelap

Hukum

Pelaku Mutilasi Berstatus Mahasiswa PTS di Madura, Satu Kos dengan Korban Istri Siri

badge-check


					(Kiri) Tersangka Alvi Maulana, 24, mahasiswa PTS di Bangkalan, Madura, asal Labuhan Batu, Sumataera Utara. (Kanan) Tiara Anjelina Saraswati, satu kampus dengan tersangka, warga Made, Lamongan. (Bawah) Saat petugas kepolisian melakukan pencarian ceceran tubuh korban di kawasan Pacet, Mojokerto, Sabtu 6 September 2025. Foto: Kolase Perbesar

(Kiri) Tersangka Alvi Maulana, 24, mahasiswa PTS di Bangkalan, Madura, asal Labuhan Batu, Sumataera Utara. (Kanan) Tiara Anjelina Saraswati, satu kampus dengan tersangka, warga Made, Lamongan. (Bawah) Saat petugas kepolisian melakukan pencarian ceceran tubuh korban di kawasan Pacet, Mojokerto, Sabtu 6 September 2025. Foto: Kolase

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus mutilasi sadis yang menggemparkan Mojokerto. Kurang dari 14 jam setelah kejadian, pelaku berinisial Alvi Maulana (24), asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, berhasil ditangkap di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu dini hari, 7 September 2025.

Alvi Maulana ditangkap di kamar kos tersebut, di mana ia tinggal bersama korban sebagai suami istri siri. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak masa kuliah.

Polisi menegaskan bahwa pelaku melakukan mutilasi secara sendirian terhadap Tiara Angelina Saraswati, seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura. Tiara merupakan pacar Alvi selama lima tahun.

Korban mutilasi, Tiara Angelina Saraswati, adalah mahasiswi asal Lamongan yang tengah menempuh pendidikan di jurusan Manajemen Universitas Trunojoyo. Selain sebagai mahasiswa, berdasarkan profil LinkedIn, Tiara juga pernah bekerja atau magang di beberapa perusahaan, meski status utamanya adalah pelajar.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur, pisau daging, gunting taman, dan palu yang digunakan pelaku untuk membunuh, memutilasi, serta membuang potongan tubuh korban di semak-semak sepanjang jalur Pacet-Cangar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan pada Minggu, 7 September 2025, bahwa pelaku bertindak seorang diri dengan cara yang sangat keji. Pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan dan berupaya mengungkap penyebab pasti kematian korban.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Kasus ini semakin menghebohkan publik, apalagi sebelumnya ditemukan 65 potongan tubuh korban berserakan di jalur Pacet-Cangar.

Tetangga di sekitar kamar kos di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah tinggal bersama sejak April 2025 dan mengaku telah menikah siri.

Tetangga bernama Indah sering mendengar suara cekcok dan pertengkaran dari kamar kos tersebut, bahkan pernah melihat korban mengunci pelaku dari dalam saat mereka bertengkar.

Pada malam penangkapan pelaku sekitar pukul 01.10 WIB, tetangga mendengar suara dobrakan pintu dan keramaian, namun takut keluar melihat kondisi tersebut.

Ketua RT setempat menambahkan bahwa polisi datang dengan empat mobil untuk menangkap Alvi, yang tampak tenang saat diamankan.

Di kamar kos pelaku ditemukan bercak darah dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh dan memutilasi korban. Polisi juga menemukan beberapa potongan tubuh korban di rumah kontrakan tersebut.

Tetangga lain menyebutkan tidak mendengar suara mencurigakan pada malam kejadian, hanya terdengar pelaku memukul-mukul dinding rumah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Salmanudin Zoom Meeting dengan OJK: Awal Penilaian Award TPKAD 2025

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan Harganas ke-33 dari KKPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:12 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Sukses Misi Dagang ke Hongkong, Transaksi 12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:42 WIB

BRI Lampaui Target KUR Perumahan, Realisasi Unit Tembus 167 Persen

29 Juli 2026 - 19:30 WIB

Temuan BPK Jatim Dugaan Rp554 Juta Dana Basos Masuk ke Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:19 WIB

Kejati Jatim Tahan 5 Tesangka Kasus Pungli Perizinan di Dinas ESDM dengan Bukti Rp14 Miliar

29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bukti Pungli Perizinan di ESDM Jatim

Kejaksaan Serahkan Uang Rampasan TPPU Judol Jaka Purnama Rp9,05 Miliar ke Kas Negara

29 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kejaksaan Agung: 10 Daftar Saham Itu Hasil Sitaan, bukan Milik Febrie Adriansyah

29 Juli 2026 - 10:26 WIB

Trending di Nasional