swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelajaran Bagi UMKM Produk Kesehatan, Kasus Jual Koyo Online Dipenjara 14 Bulan

27-03-2025 10:53:48
in Hukum, Kesehatan, Olahraga
Pelajaran Bagi UMKM Produk Kesehatan, Kasus Jual Koyo Online Dipenjara 14 Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

BATAM-SWARAJOMBANG.COM: Santi, warga Baloi, Batam, kini harus menjalani proses hukum setelah dipidana 14 bulan penjara karena menjual koyo secara online tanpa izin. Ibu tiga anak ini menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa penuntut umum, Arfian, menghadirkan empat saksi dalam persidangan, terdiri dari tiga pegawai BPOM Kepri, termasuk satu ahli dan dua petugas lapangan, serta suami Santi sebagai saksi keempat.

Kasus ini bermula saat Santi membeli koyo dari luar negeri secara daring, lalu menjualnya kembali ke seluruh Indonesia melalui platform online dengan omset mencapai Rp10 juta per bulan.

Hakim Monalisa menegaskan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar. “Harusnya itu ada izin dari BPOM, tapi ini sama sekali tak ada izinkan,” tegasnya. Meski majelis hakim mengakui bahwa Santi tidak memiliki niat jahat, aturan tetap harus ditegakkan.

Baca juga

Viral, Ridwan Kamil Dituding Selingkuh dengan Lisa Mariana, Hingga Punya Anak

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pajak BBM, Berikut ini Dampaknya

Kuasa hukum Santi berpendapat bahwa BPOM Batam tidak pernah memberikan pembinaan atau surat peringatan sebelumnya. Santi sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa koyo tradisional dari luar negeri wajib memiliki izin edar.

Kasus ini memicu diskusi di kalangan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan daring. Banyak yang mempertanyakan apakah kasus ini akan menjadi preseden hukum bagi produk kesehatan tanpa izin edar.

Di sisi lain, penjualan produk serupa secara offline juga marak, namun lebih sulit diawasi BPOM, sehingga belum ada kasus serupa yang dibawa ke meja hijau.

Saksi dari BPOM menjelaskan bahwa Santi menjual berbagai jenis koyo tradisional yang tidak memiliki izin edar. BPOM Batam menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar untuk menghukum UMKM, melainkan demi melindungi konsumen dari produk kesehatan yang belum teruji keamanannya.

Kasus ini masih meninggalkan banyak pertanyaan, terutama terkait regulasi dan perlindungan bagi usaha kecil yang mengandalkan penjualan online.***

Previous Post

Viral, Ridwan Kamil Dituding Selingkuh dengan Lisa Mariana, Hingga Punya Anak

Next Post

Ning Ita Beri Apresiasi Program Gempita 2025 Bagikan 5.000 Paket Lebaran untuk Warga Kota Mojokerto

Next Post
Ning Ita Beri Apresiasi Program Gempita 2025 Bagikan 5.000 Paket Lebaran untuk Warga Kota Mojokerto

Ning Ita Beri Apresiasi Program Gempita 2025 Bagikan 5.000 Paket Lebaran untuk Warga Kota Mojokerto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.