Menu

Mode Gelap

Headline

Beroperasi Sejak 2017, Poltabes Ringkus 14 Sindikat Perjokian Tes Masuk ke Unesa Surabaya

badge-check

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor : Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Ternyata suda ada sindikatb perjokian tes masuk perguruan tinggi yang beroperasi sejak 2017, yang sudah meluskan calon lolos masuk khususnya fakulta kedokteran. Tarifnya sampai Rp290 juta.

Tetapi sepandai pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga.  Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat mafia perjokian pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari otak jaringan, joki, penerima pesanan, hingga pembuat dokumen palsu.

Jaringan ini ternyata sudah beroperasi secara terorganisir selama 9 tahun sejak 2017 dan berani mematok tarif jasa hingga Rp 290 juta per peserta, khusus untuk jurusan kedokteran.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas ujian yang mendeteksi ketidakberesan pada dokumen salah satu peserta, yang akhirnya menjadi pintu pembongkaran jaringan besar ini.

Diamankan

Kejadian berlangsung Selasa, 21 April 2026, saat pelaksanaan UTBK sesi pagi di Gedung Rektorat Lantai 4 Kampus Unesa Lidah Wetan.

Pengawas bernama Ainur Rifqi merasa curiga terhadap seorang peserta berinisial H.E.R (18) asal Sumenep, Madura.

Rofiq curiga, karena beberapa alasan, yaitu;

1. Saat diperiksa, foto yang tertera di kartu peserta dan dokumen ijazah sama persis dengan data peserta ujian tahun lalu, namun namanya berbeda.
2. Saat ditanya, pelaku tidak fasih berbahasa Madura, padahal data kependudukan tertulis asal Sumenep.
3. Ia mengerjakan soal sangat cepat dan mendapatkan nilai tinggi sekitar 700 poin, jauh di atas rata-rata, meski tampak gugup.

Setelah ujian selesai, panitia mengamankan H.E.R dan melakukan pengecekan silang ke sekolah asal.

Hasilnya dipastikan palsu: nama dan nomor ijazah benar, tapi foto yang dipasang adalah wajah orang lain.

Pelaku akhirnya mengaku hanya disewa sebagai joki dan membongkar seluruh jaringan di belakangnya. Laporan resmi masuk ke Polsek Lakarsantri dengan nomor LP-B/ 21/ IV/ 2026/ SPKT.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas ujian yang mendeteksi ketidakberesan pada dokumen salah satu peserta, yang akhirnya menjadi pintu pembongkaran jaringan besar ini.

Kejadian berlangsung Selasa, 21 April 2026, saat pelaksanaan UTBK sesi pagi di Gedung Rektorat Lantai 4 Kampus Unesa Lidah Wetan. Pengawas bernama Ainur Rifqi merasa curiga terhadap seorang peserta berinisial H.E.R (18) asal Sumenep, Madura.

Kecurigaan muncul karena:

1. Saat diperiksa, foto yang tertera di kartu peserta dan dokumen ijazah sama persis dengan data peserta ujian tahun lalu, namun namanya berbeda.
2. Saat ditanya, pelaku tidak fasih berbahasa Madura, padahal data kependudukan tertulis asal Sumenep.
3. Ia mengerjakan soal sangat cepat dan mendapatkan nilai tinggi sekitar 700 poin, jauh di atas rata-rata, meski tampak gugup.

Setelah ujian selesai, panitia mengamankan H.E.R dan melakukan pengecekan silang ke sekolah asal. Hasilnya dipastikan palsu: nama dan nomor ijazah benar, tapi foto yang dipasang adalah wajah orang lain. Pelaku akhirnya mengaku hanya disewa sebagai joki dan membongkar seluruh jaringan di belakangnya. Laporan resmi masuk ke Polsek Lakarsantri dengan nomor LP-B/21/IV/2026/SPKT.

Berikut daftar nama, inisial, usia, pekerjaan, dan peran masing-masing dalam sindikat ini, yang dikonfirmasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan:

  1. IKP (41) – Karyawan Swasta, asal Surabaya → Otak utama / koordinator pusat
  2. FP (35) – Karyawan Swasta, asal Pacitan → Koordinator Wilayah, penghubung pesanan
  3. BPH (29) – Dokter, asal Surabaya → JOKI UTAMA (sering mengerjakan jurusan kedokteran)
  4. DP (46) – Dokter, asal Banyuwangi → Joki, spesialis sains & kesehatan
  5. MI (31) – Dokter, asal Lamongan → Joki, spesialis biologi & kimia
  6. NRP (21) – Mahasiswa, asal Surabaya → Joki, spesialis matematika & soshum
  7. PIF (21) – Mahasiswa, asal Surabaya → Joki, spesialis bahasa & literasi
  8. RZ (46) – Pedagang, asal Tegal → Penerima pesanan & pemasar jasa.
  9.  HRE (18) – Pelajar, asal Sumenep → Joki lapangan (yang tertangkap pertama kali)
  10. BH (55) – Wiraswasta, asal Gresik → Pembuat dokumen palsu & pemalsu stempel
  11. SP (43) – Karyawan Swasta, asal Gresik → Penyelenggara pendaftaran palsu
  12. SA (40) – Karyawan Swasta, asal Gresik → Pengelola keuangan & pembayaran
  13. ITR (38) – PPPK/Pegawai Pemerintah, asal Gresik → Pendukung administrasi
  14. CDR (35) – PPPK/Pegawai Pemerintah, asal Gresik → Pendukung verifikasi data

Peran dibagi rapi: 5 orang penerima pesanan, 4 orang joki inti, 3 orang pembuat dokumen, 2 orang pengelola administrasi. Tarif bervariasi: Rp 80–120 juta untuk jurusan umum, Rp 200–290 juta khusus kedokteran.

Modus Operandi

Cara kerja sindikat ini sangat rapi dan terencana:

  • Menerima pesanan dari calon mahasiswa yang ingin masuk PTN, utamanya kedokteran, teknik, dan pendidikan.
  • Mengambil data identitas lengkap peserta asli (KTP, KK, Ijazah, Akta Lahir).
  • Memalsukan dokumen: nama & nomor dokumen asli tetap dipakai, tapi foto peserta diganti wajah si Joki.
  • Mendaftarkan calon mahasiswa dengan data palsu ke situs resmi SNBT.
  • Menyewa joki berkemampuan akademik tinggi (dokter, mahasiswa berprestasi) untuk mengerjakan ujian. Setelah lulus, mereka mengurus pergantian data kembali dengan foto asli calon mahasiswa.

Barang bukti yang disita berupa: 2 unit komputer, alat pencetak kartu identitas, puluhan dokumen palsu, buku catatan transaksi, bukti transfer bank, dan daftar pesanan dari berbagai daerah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.

Komentar

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan: “Kasus ini sangat mencoreng dunia pendidikan. Mereka beroperasi 9 tahun, jaringan luas, bahkan melibatkan tenaga medis dan ASN yang seharusnya jadi teladan. Modusnya sangat canggih: data benar, foto palsu. Kami pastikan hukum berjalan tegas.”

“Ke-14 tersangka ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya. Dijerat Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen, Pasal 12 Undang-Undang Pendidikan, dan pasal lain, ancaman hukuman 6–12 tahun penjara.” Kata Kapoltabes Surabaya itu.

Wakil Rektor I Unesa, Dr. Martadi: “Kami sangat berterima kasih pada pengawas yang teliti. Unesa berkomitmen jaga integritas. Kelulusan peserta ini batal, dan kami akan perketat sistem verifikasi foto & data agar kejadian serupa tidak terulang.”**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Catur Adi: Saya Minta Dihukum Mati Saja! Hakim Tipikor Vonis 13 Penjara Dirut Persiba Balikpapan

8 Mei 2026 - 14:49 WIB

4 Gempa Kamis 7 Mei 2026: Terbesar di Selat Sunda Magnetudo 4.6 Tanpa Tsunami

8 Mei 2026 - 09:21 WIB

Momen Kiai Cabul Tiarap Sambil Diborgol Kabel Ties Polisi, Akhir Pelarian Tersangka Pencabulan Santri Ponpes Pati

7 Mei 2026 - 19:39 WIB

Bahas Raperda Keamanan Masyarakat, Kartiyono: Libatan Masyarakat Sebanyak-banyaknya

7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Warsubi Lepas Keberangkatan Jamah Haji Jombang Kloter 62: Jadikan Momen untuk Membersihkan Diri

7 Mei 2026 - 17:34 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (5): Perang Salib dan Kisahnya yang Mengerikan

7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Pegadaian Meraih Top Multifinance Call Center di Ajang CCSEA 2026, Rahasia Melayani Sepenuh Hati

7 Mei 2026 - 16:29 WIB

Tim Buser Polres Pati Meringkus Ashari saat Sedang Naik Motor di Wonogiri

7 Mei 2026 - 15:08 WIB

16 Orang Tewas Terbakar, Akibat Bus ALS Bertabrakan dengan Truk Tanki di Musi Rawas

6 Mei 2026 - 20:51 WIB

Trending di Headline