Menu

Mode Gelap

Headline

Barbuk 3,2 Kg Sabu dari Polres Sampang, setelah Diperiksa di Kejaksaan Ternyata tak Mengandung Narkotika

badge-check


					Diecky E, SH,  meneliti dan melakukan test kandungan barang bukti yang dikirim dari Polres Sampang, ternyata tidak mengandung bahan narkotika sama sekali. Padahal, disebutkan barabg bukti sabusabu 3,2 kg. Foto: instagram@kejaksaan_negeri_sampang Perbesar

Diecky E, SH, meneliti dan melakukan test kandungan barang bukti yang dikirim dari Polres Sampang, ternyata tidak mengandung bahan narkotika sama sekali. Padahal, disebutkan barabg bukti sabusabu 3,2 kg. Foto: instagram@kejaksaan_negeri_sampang

Penulis: Sri Muryanto   |   Editor: Priyo Suwarno

SAMPANG, SWARAJOMBANG.COM – Betapa hebat petugas kepolisian Poltes Sampang,  Madura,  ketika berhasil meringkus dua tersangka plus barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kg.

Namun kebanggan itu sirna, bahkan berubah menjadi skandal besar, mengguncang dunia penegakan hukum di Kabupaten Sampang, Madura.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kjari Sampang, ternyata barang bukti seberat 3,2 kilogram (harga ditaksir Rp 7 miliar) yang diamankan polisi dengan dugaan kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu, ternyata hasil uji menunjukkan fakta sebaliknya: tidak mengandung zat terlarang sama sekali.

Kasus ini bermula dari keberhasilan operasi Tim Satresnarkoba Polres Sampang yang dianggap gemilang, namun berujung kontroversi setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Intelijen
Berdasarkan informasi intelijen, polisi melakukan penyergapan pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka, yaitu: Slamet Hariyadi dan Ahmad Taufik, beserta barang bukti disebut sebagai sabusabu.

Petugas mengamankan 3 paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu.

– Berat total: ± 3.067 gram atau 3,2 kg
– Kondisi: Dibungkus rapi plastik bening
– Hasil tes awal di lokasi: Diduga positif narkoba berdasarkan reagen dan ciri fisik.

Kedua tersangka kemudian ditahan dan berkas perkara disusun untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Hasil Mengejutkan

Pada Senin, 4 Mei 2026, dilakukan proses Pelimpahan Tahap II (P21), dari Polres Sampang ke Kejaksaan Negeri Sampang. Di sinilah keanehan mulai terlihat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E. SH, menjelaskan kronologi penemuan fakta tersebut.

“Saat barang bukti diterima, kami lakukan uji cepat menggunakan alat pendeteksi narkoba. Hasil yang muncul di layar adalah ‘NO MATCH’. Padahal seharusnya jika itu sabu, tulisannya ‘NARCOTIC’,” ungkap Diecky.

Karena hasilnya mencurigakan, tim jaksa langsung melakukan kalibrasi ulang untuk memastikan alat tidak rusak.

“Kami coba tes ke benda lain, misalnya hand sanitizer. Alat langsung merespons bagus dan mendeteksi zatnya dengan jelas. Ini membuktikan alat kami dalam kondisi baik dan berfungsi normal. Kesimpulannya, memang barang yang diterima itu bukan narkoba,” tegasnya.

Respon Kapolres Sampang

Menanggapi kegemparan ini, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan pihaknya menanggapi hal ini dengan sangat serius.

Ia mengakui ada perbedaan hasil pemeriksaan antara pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami sangat memperhatikan hal ini. Saat ini kami akan segera mengirimkan sampel barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendapatkan hasil analisis yang pasti dan akurat,” ujar AKBP Hartono.

Ia juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan internal untuk mencari tahu di mana letak kesalahan terjadi, mulai dari proses penangkapan, penyitaan, hingga penyimpanan barang bukti.

“Jika dalam pemeriksaan internal nanti ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan prosedur dari anggota kami, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami jaga integritas institusi,” tegasnya.

Saat ini, kasus ini menjadi sorotan tajam. Kedua tersangka yang sempat ditahan karena kasus narkoba kini status hukumnya menjadi tanda tanya besar menunggu hasil labfor resmi, sementara pihak kepolisian sibuk melakukan pencarian fakta internal.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:29 WIB

Botok dan Teguh Kerahkan 3000 Orang Demo ke Polres Pati, Rabu 13 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:24 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Tertimpa Atap Ruang Kelas MIM Ambruk di Sragen

12 Mei 2026 - 17:52 WIB

Lomba Bertutur 2026, Pemkab Jombang Ciptakan Generasi Cinta Budaya

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Ferry Warjiyo: Saya tak Mampu Menahan Sendiri, 1 Dolar Rp 17.520 Terburuk Dalam Sejarah RI

12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Muncul Ormas Yakusa Meneges di Kediri, Didirikan Gus Thuba Cucu Kiai Kharismatik Gus Mi

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bawa Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Kapolda Lampung Kerahkan 800 Personel Memburu Penembak Brigpol Arya Supena

11 Mei 2026 - 21:28 WIB

Trending di Nasional