Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
BATAM-SWARAJOMBANG.COM: Santi, warga Baloi, Batam, kini harus menjalani proses hukum setelah dipidana 14 bulan penjara karena menjual koyo secara online tanpa izin. Ibu tiga anak ini menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa penuntut umum, Arfian, menghadirkan empat saksi dalam persidangan, terdiri dari tiga pegawai BPOM Kepri, termasuk satu ahli dan dua petugas lapangan, serta suami Santi sebagai saksi keempat.
Kasus ini bermula saat Santi membeli koyo dari luar negeri secara daring, lalu menjualnya kembali ke seluruh Indonesia melalui platform online dengan omset mencapai Rp10 juta per bulan.
Hakim Monalisa menegaskan bahwa produk tersebut tidak memiliki izin edar. “Harusnya itu ada izin dari BPOM, tapi ini sama sekali tak ada izinkan,” tegasnya. Meski majelis hakim mengakui bahwa Santi tidak memiliki niat jahat, aturan tetap harus ditegakkan.
Baca juga
Viral, Ridwan Kamil Dituding Selingkuh dengan Lisa Mariana, Hingga Punya Anak
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pajak BBM, Berikut ini Dampaknya
Kuasa hukum Santi berpendapat bahwa BPOM Batam tidak pernah memberikan pembinaan atau surat peringatan sebelumnya. Santi sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa koyo tradisional dari luar negeri wajib memiliki izin edar.
Kasus ini memicu diskusi di kalangan pelaku UMKM yang bergantung pada penjualan daring. Banyak yang mempertanyakan apakah kasus ini akan menjadi preseden hukum bagi produk kesehatan tanpa izin edar.
Di sisi lain, penjualan produk serupa secara offline juga marak, namun lebih sulit diawasi BPOM, sehingga belum ada kasus serupa yang dibawa ke meja hijau.
Saksi dari BPOM menjelaskan bahwa Santi menjual berbagai jenis koyo tradisional yang tidak memiliki izin edar. BPOM Batam menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar untuk menghukum UMKM, melainkan demi melindungi konsumen dari produk kesehatan yang belum teruji keamanannya.
Kasus ini masih meninggalkan banyak pertanyaan, terutama terkait regulasi dan perlindungan bagi usaha kecil yang mengandalkan penjualan online.***