Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi KasartReskrim AKP Margono Suhendra, Sabtu 24 Januari 2025, menggelar konferensi pers terkait penangkapan lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam tiga kasus pencurian berbeda.
Dalam acara itu, Margono Suhendra menjelaskan rincian modus operandi yang digunakan oleh pelaku individu maupun sindika tpencuri itu.
Disebutkan, kasus curanmor dengan modus unik. Seorang perempuan berinisial PL, 32, meminjam motor Scoopy milik temannya. Pada saat dipinjam, kunci motor diduplikasi. Kunci duplikat itu diberikan kepada teman prianya berinisial PS. Dengan mudah PS berhasil menggondol motor itu secara mudah.
Motor hasil curian itu selanjutnya mereka bawa ke wilayah kabupaten Malang untuk dijual kepada MH, seorang penadah. Menukar motornya dengan Yamaha Mio. Peristiwa pencurian ini tanggal 24 Januari 2025.
Dalam aksi tersebut, PL memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk menggandakan kunci motor, kemudian meminta bantuan PS untuk mengambil motor tersebut setelah kunci berhasil diduplikasi.
Kasus lainnya kedua, dengan tersangka FK. Pria ini melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan. Kasus ini terjadi tanggal 31 Desember 2025, dan ditangani oleh Polsek Jogoroto.
Nyekar ke Makam Gus Dur
Modus unik lainnya yang dilakukan pria dengan inisial BS. Dia berkenalan seorang perempuan melalui media sosial. Setelah, akrab tersangka mengajak korban berziarah ke makam Gus Dur di Jombang.
Niat itu pun kemudian tersampaikan, mereka sempat beribadah bersama. Namun di saat teman wanita lengah, BS membawa kabur tas dan motor korban, meninggalkan korban.
Modus unik yang dilakukan oleh tersangka BS, yang berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajak korban untuk berziarah ke makam Gus Dur, terjadi pada tanggal 15 Januari 2025.
Lokasi peristiwa ini berada di makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang. Setelah beribadah di makam, BS membawa kabur tas dan motor korban, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Perkara ini ditangani oleh Polsek Ngoro, di mana kejadian ini dilaporkan terjadi pada tanggal 15 Januari 2025.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh Polres Jombang, dan kelima pelaku kini menghadapi ancaman pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. **