Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Melarikan Diri Bersama Istri ke Australia, Mantan Manajer Kas BNI Gelapkan Rp 28 M Dana Paroki Labuhanratu

badge-check


					Polda Sumut telah menetapkan Andi hakim Frbriansyah sebagai buron kasus penggelapan dana penisun Paroki Labuhanbatu senilai Rp 28 miliar. Ia kini disebutkan telah melarikan diri bersama istri ke Australia vai Bali. Foto: Instagram@Ia.munda.25 Perbesar

Polda Sumut telah menetapkan Andi hakim Frbriansyah sebagai buron kasus penggelapan dana penisun Paroki Labuhanbatu senilai Rp 28 miliar. Ia kini disebutkan telah melarikan diri bersama istri ke Australia vai Bali. Foto: Instagram@Ia.munda.25

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

LABUHANRATU, SWARAJOMBANG.COM– Polisi menetapkan tersangka sekaligus buron polisi Internasianl terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek (di bawah cabang Rantauprapat, Labuhanbatu) Sumatera Utara.

Demikian pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumu, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengumumkan bahwa Andi Hakim Febriansyah saat memberiken keterangan kepada pers, kamis 19 Maret 2026.

Polis menyatakan bahwa Andi hakim menjadi tersangka penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.

Tersangka melarikan diri ke Australia via Bali pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 18:55 WIB, dua hari setelah laporan polisi masuk pada 26 Februari 2026 (LP/B/327/II/2026).

Kasus bermula sejak 2019 ketika ia menawarkan produk “BNI Deposito Investment” dengan bunga tinggi 8% per tahun, sehingga gereja menyetor dana secara bertahap hingga Rp28 miliar.

Andi Hakim Febriansyah di BNI Unit Aek Nabara kemudian membuka rekening atas nama  “BP” merujuk pada subjek fiktif atau identitas palsu yang diciptakan sebagai “general manager” produk investasi “BNI Deposito Investment”.

Kasus terkuak Desember 2025 saat ia menarik dokumen bilyet, lalu Februari 2026 mengajukan pensiun dini; laporan polisi diajukan 26 Februari 2026.

Ia kabur ke Bali lalu terbang ke Australia pada 28 Februari 2026 pukul 18:55 WIB, sebelum dipanggil penyidik. Hingga kini, ia dan istrnya tidak pernha muncul lagi di Labuhanbatu, diduga sudah menghilang ke Australia.

Polda Sumatera Utara melalui Dirkrimumsus Kombes Rahmat Budi Handoko telah menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka penggelapan pada Maret 2026, dengan alat bukti cukup.

Polisi bekerja sama dengan Interpol dan Australian Federal Police untuk red notice dan penangkapan; dana diduga dialihkan ke rekening pribadi, istri, dan perusahaan terkait.

Investigasi bank internal mengonfirmasi deposito fiktif dan subjek fiktif seperti “BP” sebagai general manager palsu.

Modus​

Modus operandi Andi Hakim Febriansyah dalam kasus penggelapan Rp28 miliar dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara melibatkan penipuan berbasis kepercayaan posisinya sebagai eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.

Ia menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” sejak 2019 dengan janji imbal hasil tinggi 8% per tahun, meyakinkan korban melalui dokumen palsu dan jabatannya.

Dana disetor bertahap oleh gereja ke rekening yang ia kendalikan, tanpa ada deposito riil di BNI; ia ciptakan subjek fiktif seperti “BP” sebagai general manager produk palsu.

Ia tarik bilyet deposito palsu pada Desember 2025, lalu pensiun dini Februari 2026 sebelum kabur ke Australia, alihkan dana ke rekening pribadi, istri, dan perusahaan terkait.

Modus ini terbongkar setelah gereja laporkan kehilangan dana pada 26 Februari 2026, dengan Polda Sumut ungkap aliran dana via audit internal BNI yang konfirmasi deposito fiktif.​​

Dirkrimumsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, sebut bukti cukup untuk tersangka penggelapan, kini koordinasi Interpol untuk red notice.

Kronologi

Kasus penggelapan dana Rp28 miliar oleh Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, memiliki kronologi yang terstruktur berdasarkan laporan polisi dan audit bank.​​

Andi tawarkan “BNI Deposito Investment” fiktif dengan bunga 8% per tahun kepada Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sejak 2019, ciptakan dokumen palsu termasuk bilyet deposito dan subjek fiktif “BP” sebagai general manager.​​

Gereja setor dana bertahap hingga Rp28 miliar ke rekening terkendali Andi; dana dialihkan ke rekening pribadi, istri, dan perusahaan terkait via pemalsuan tanda tangan nasabah Manotar Marbun.

Desember 2025: Andi tarik dokumen bilyet deposito palsu, audit internal BNI ungkap ketidaksesuaian.

Februari 2026: Andi ajukan pensiun dini; Cabang BNI Rantauprapat laporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 (LP/B/327/II/2026) oleh Muhammad Camel.

28 Februari 2026: Andi pindah ke Bali, lalu terbang ke Australia pukul 18:55 WIB, dua hari setelah laporan polisi.​​

Maret 2026: Dirkrimumsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, tetapkan Andi sebagai tersangka penggelapan setelah bukti cukup; koordinasi Interpol untuk red notice. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Insiden Ledakan Petasan di Gudo dan Ngoro Jombang, Delapan Anak dan Remaja Alami Luka-luka

21 Maret 2026 - 23:44 WIB

Mantan Menag Yaqut Quomas Tidak Ikut Salat Ied di KPK, Ini Bocoran Info Istri Ebenezer

21 Maret 2026 - 22:51 WIB

Dedi Mulyadi Liburkan 12 Hari 159 Warga ‘Penyapu Koin’ dengan Kompensasi Rp 600.000/ Orang Selama Lebaran

20 Maret 2026 - 20:38 WIB

BTS Milik PT DTM Ambruk Diterjang Puting Beliung, di Area Masjid Al-Jabbar Bandung

20 Maret 2026 - 18:53 WIB

Polisi Cirebon Ringkus Pelaku Pencetak Uang Palsu Rp 12 Miliar, Gagal Diedarkan Saat Lebaran

20 Maret 2026 - 13:58 WIB

Presiden Bandingkan Mobil Dinasnya Maung Anti Peluru Rp 1 M dengan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M

20 Maret 2026 - 11:47 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Trending di Headline