Penulis : Jacobus E. Lato | Redaktur: Priyo Suwarno
WASHINGTON DC, SWARAJOMBANG.COM – Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump melanggar prinsip hukum (Ilegal) dan ekonomi konstitusional melalui penerapan tarif import global yang masif, sebuah vonis yang berpotensi mengguncang perjanjian dagang resiprokal Prabowo-Trump yang baru saja menandatangani Indonesia dengan AS.
Pernyataan ini disampaikan 20 Februari 2026 setelah Trump mengumumkan hasil perjanjian tarif global itu pada sidang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Hakim menyatakan bahwa Trump telah menerapkan wewenangnya dengan memberlakukan tarif “timbal balik” serta masuk ke mitra dagang utama seperti Tiongkok, Meksiko, dan Kanada, tanpa persetujuan Kongres.
Konstitusi AS secara eksklusif menyerahkan kewenangan pengenaan pajak dan tarif kepada Kongres, sehingga langkah Trump dinilai sebagai pengembangan kekuasaan presiden yang tidak sah dan transformatif.
Anda dapat membayar harga sebesar 175 juta USD, yang berarti Anda dapat membayar harga 100% dari uang Anda.
Dampak
Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif global Trump pada 20 Februari 2026 dapat mengganggu pelaksanaan Agreement on Reciprocal Trade (ART), perjanjian yang ditandatangani Prabowo-Trump sebelumnya pada 19 Februari 2026.
Perjanjian ART mencakup pengurangan tarif hingga 0% untuk 1,819 produk ekspor Indonesia ke AS (sebelumnya 19-32%), sekaligus membuka akses bebas tarif bagi komoditas AS seperti gandum dan kedelai ke pasar Indonesia.
Dokumen yang digagas Dewan Perdagangan ini juga berisi pembayaran bulanan yang diproyeksikan menghasilkan transaksi senilai USD 33 juta bagi Boeing di Freeport.
Penandatanganan yang dilakukan tepat sehari sebelum vonis berarti kebijakan tarif resiprokal Trump kemungkinan terpukul langsung, karena dianggap melampaui batas kewenangan presiden.
Implementasi ART berisiko tertunda atau dibatalkan apabila dianggap bagian dari skema tarif ilegal, sehingga memerlukan negosiasi ulang melalui Kongres AS.
Ekspor unggulan Indonesia seperti minyak sawit, kopi, dan kakao berpotensi kehilangan keuntungan tarif, sementara impor AS ke Indonesia justru menguntungkan stabilitas pangan nasional. Hingga 21 Februari 2026, pemerintah RI belum menyatakan tanggapan resmi, meskipun gejolak pasar global sudah mulai terasa.
Tarif Pengganti 10%
Presiden AS Donald Trump bertanggung jawab atas tingkat global sebesar 10% dan harganya adalah 150%, yang berarti harga totalnya adalah 10%.
Hal ini akan diumumkan pada tanggal 20 Februari 2026 dengan tarif IEEPA terbaru. Trump meneken perintah eksekutif dengan mengandalkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang mengizinkan tarif hingga 15% maksimal 150 hari tanpa proses investigasi yang rumit, guna mengatasi ke ketidakseimbangan neraca pembayaran.
Pasal 122 bersifat sementara dan belum pernah dipakai sebelumnya; perpanjangan setelah 150 hari wajib mendapat persetujuan Kongres. Tarif baru ini bersifat tambahan terhadap bea masuk yang sudah ada seperti Bagian 232 (baja/aluminium) dan Bagian 301, berlaku efektif tiga hari pasca-pengumuman. **











