Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
WAKATOBI, SWARAJOMBANG.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan La Ode Litao alias La Lita, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak yang terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Meski sudah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, La Lita belum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Polda Sultra telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan berencana memanggil La Lita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terlepas dari statusnya tersebut, La Lita masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024-2029. Hingga kini, ia memilih berkoordinasi melalui kuasa hukumnya terkait proses hukum yang tengah dijalani.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap seorang anak bernama Wiranto hingga berujung pada kematian. La Lita bersama dua pelaku lain, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Setelah kejadian itu, La Lita melarikan diri dan masuk dalam daftar DPO selama lebih dari satu dekade.
Menariknya, pada Pemilu 2024, La Lita berhasil lolos menjadi calon legislatif dan resmi dilantik sebagai anggota DPRD pada 1 Oktober 2024. Fakta ini memicu sorotan publik serta tekanan dari keluarga korban yang menuntut keadilan.
Penetapan La Lita sebagai tersangka disambut baik oleh kuasa hukum keluarga korban sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan yang telah lama dinantikan. Penyidik kini mempersiapkan pemanggilan La Lita untuk pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi menetapkan La Lita sebagai buron sejak kasus pembunuhan anak itu mencuat pada 2014, menyusul pelariannya menghindari proses hukum. Nama La Lita tercantum resmi dalam daftar pencarian orang Polres Wakatobi selama 11 tahun terakhir.
Kebangkitan kasus ini dipicu oleh protes keluarga korban yang menuntut penegakan hukum dan kejelasan kasus Wiranto. Pengungkapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, putusan pengadilan, dan bukti kuat keterlibatan La Lita dalam kasus pembunuhan.
Karena La Lita menghindar dan tidak memenuhi panggilan penyidik, DPO resmi diterbitkan dengan menyertakan identitas lengkap serta kronologi kasus untuk memudahkan pencarian dan penangkapan.
Setelah 11 tahun menghilang, status tersangka La Lita kini menjadi titik terang dalam perjalanan panjang penyidikan kasus pembunuhan di Wakatobi pada 2014.**











