Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
PALEMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Seorang pengusaha sekaligus Direktur Utama perusahaan angkutan di Palembang, Junaidi alias AJ (52 tahun), resmi berstatus tersangka dan diamankan Polrestabes Palembang, sejak Sabtu, 6 Juni 2026.
Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian tak lama setelah beredar luas rekaman video penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang sopir, yang memicu kemarahan publik di media sosial.
Peristiwa kekerasan itu sendiri sebenarnya sudah terjadi sejak Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan bengkel atau pool milik PT Catur Putra Manggala, tepatnya di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Dalam video yang beredar, terlihat AJ dengan emosi mengayunkan sebatang kayu berkali‑kali ke tubuh korban, Irza Prasetya (23 tahun).
Tangan korban tampak terikat ke belakang saat dipukuli hingga ia memohon ampun. Irza diketahui merupakan sopir yang baru saja bekerja di perusahaan tersebut.
Bawa Kabur Truk dan Uang BBM
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian itu bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan. Irza ditugaskan membawa satu unit dump truk Colt Diesel bernomor polisi BG‑8907‑UA beserta uang operasional sebesar Rp 600.000 untuk pembelian bahan bakar.
Namun, kendaraan itu tidak kembali ke pangkalan dan diketahui berada di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Berkat bantuan pelacak lokasi, kendaraan dan korban akhirnya ditemukan lalu dibawa kembali ke lokasi perusahaan.
“Saat itu saya emosi karena merasa dirugikan, kendaraan itu bernilai ratusan juta rupiah,” ujar AJ saat dimintai keterangan.
Di luar dugaan, perbuatannya terekam kamera dan rekaman itu mulai menyebar luas ke publik pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, dan langsung menjadi sorotan utama.
Viral
Merespons viralnya kasus ini, jajaran Polrestabes Palembang bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah video menyebar, tepatnya pada Sabtu, 6 Juni 2026 siang hingga sore hari, petugas mendatangi lokasi dan membawa AJ ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
Pada malam harinya, Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 20.00 WIB, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi, menggelar konferensi pers dan menyampaikan keterangan resmi di hadapan awak media.
Dalam pernyataan tegasnya, Sonny mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Junaidi sebagai tersangka.
“Kami telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan. Meski ada dugaan kesalahan atau laporan penggelapan dari sisi perusahaan, namun tindakan memukuli dan melakukan kekerasan fisik tetaplah melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Kombes Sonny Mahar Budi.
AJ kini disangkakan melanggar Pasal 262 Undang‑Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan terhadap orang di muka umum yang terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Selain itu, karena korban masih berusia di bawah 25 tahun, pelaku juga disangkakan Pasal 80 Undang‑Undang Perlindungan Anak.
Hukum Dua Arah
Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini berjalan seimbang dan berkeadilan. Di satu sisi, kasus penganiayaan yang dilakukan AJ diproses secara tegas.
Di sisi lain, laporan penggelapan kendaraan dan uang operasional yang dilaporkan pihak perusahaan terhadap Irza Prasetya juga tetap ditindaklanjuti.
Korban telah diserahkan ke Polsek Sukarami untuk pemeriksaan terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian masalah pekerjaan maupun dugaan tindak pidana harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan main hakim sendiri atau melakukan kekerasan yang justru menjerumuskan pelaku ke dalam jerat hukum.
Saat ini Junaidi alias AJ masih ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan dan persiapan berkas perkara ke tahap selanjutnya. **











