Penulis: Sugeng Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM– Hakim MA telah telah memutuskan agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo membayar Rp 1,4 miliar kepada PT Total Abadi Solusindo dan CV Pinanggih.
Rinciannya CV Pinanggih Rp 1,216 miliar lebih dan PT Total Abadi Solusindo Rp 188 juta.
Merasa haknya diabaikan, kedua vendor menunjuk Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia untuk melunasi pembayaran tersebut.
Kuasa hukum kedua perusahaan, Dimas Yemahura Alfarauq, SH, Sabtu, 6 Juni 2026, kepada pers menyatakan, sikap Perumda Delta Tirta tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada rekanan.
“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan pipa sesuai spesifikasi dan pesanan. Invoice juga telah disampaikan kepada pihak Perumda Delta Tirta,” kata dia.
‘Yang terjadi justru sebaliknya, klien kami tak dibayar bahkan digugat ke Pengadilan,” ujar Dimas, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut semakin janggal lantaran dalam administrasi perusahaan daerah itu, tagihan yang masih dipersengketakan disebut telah dicatat sebagai utang yang dihapus.
“Bagaimana mungkin barang sudah diterima, invoice sudah disampaikan, tetapi pembayaran tidak dilakukan. Bahkan dalam catatan administrasi disebut sebagai hutang yang dihapus. Ini yang menjadi pertanyaan besar, sangat ironis perusahaan milik pemda sangat tidak profesional,” tegasnya.
Dimas menyatakan upaya hukum yang dilakukan Perumda Delta Tirta terhadap kliennya ditolak oleh hakim pada tingkat PN dan banding, bahkan telah ditempuh hingga tingkat kasasi juga ditolak.
Alasan hakim menolak gugatan karena Perumda Delta Tirta melanggar hukum dan melawan hukum dan vonisnya harus membayar semua tagihan klien saya.
“Namun hingga saat ini pihak Perumda Delta Tirta tetap belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya,” papar Dimas.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas. Bahkan, surat permintaan pembayaran telah dilayangkan kepada Perumda Delta Tirta dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memberikan respons.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Perumda Delta Tirta. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, ” tandas Dimas.
Ia juga berharap direksi baru Perumda Delta Tirta yang nantinya terpilih dapat bersikap profesional dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para vendor yang telah memenuhi kontrak pengadaan.
“Kami juga mengimbau pada vendor yang lain jika mengalami nasib seperti klien saya, silakan menghubungi kami dan kami siap membantu dan mengawal hingga tuntas, ” harap Dimas.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan komitmen Perumda Delta Tirta terhadap para rekanannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo terkait alasan belum dilakukannya pembayaran terhadap vendor tersebut. **











